Langkah Baru dalam Pendidikan! Tunjangan Setara Gaji Pokok untuk Guru Sertifikasi, Ini Penjelasannya!

Langkah Baru dalam Pendidikan! Tunjangan Setara Gaji Pokok untuk Guru Sertifikasi, Ini Penjelasannya!

Langkah Baru dalam Pendidikan! Tunjangan Setara Gaji Pokok untuk Guru Sertifikasi, Ini Penjelasannya!--

PAGARALAMPOS.COM - Para guru sertifikasi dengan kriteria tertentu dapat bersorak kegembiraan! Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud), Nadiem Makarim, telah menyiapkan tunjangan dengan besaran setara gaji pokok per bulan untuk mereka.

Tunjangan yang setara dengan gaji pokok per bulan ini merupakan bentuk penghargaan atas profesionalitas para guru sertifikasi.

Keputusan ini telah resmi ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Makarim dalam Permendikbud No 45 Tahun 2023.

Meskipun besaran tunjangan ini setara dengan gaji pokok per bulan, pencairan uang tunjangan profesi ini dilakukan secara triwulanan oleh Mendikbud Nadiem Makarim.

BACA JUGA:Skandal Elpiji 3 Kg, Benarkah Tabungnya Berisi Air? Cek Faktanya Disini!

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan yang layak kepada para guru yang telah memenuhi kriteria tertentu.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mentransfer tunjangan profesi ini langsung ke rekening penerima.

Namun, untuk memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan profesi, guru sertifikasi harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan, antara lain:

Memiliki Sertifikat Pendidik: Sebagai guru sertifikasi, salah satu syarat utama adalah memiliki sertifikat pendidik yang valid.

BACA JUGA:Misteri Keterlibatan Robert Bonosusaty Dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah, Ini Faktanya!

Status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah Binaan Kementerian: Guru non-ASN di daerah tidak memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi ini.

Mengajar pada Satuan Pendidikan yang Tercatat pada Dapodik: Satuan pendidikan tempat guru ASN mengajar harus tercatat secara resmi pada Dapodik.

Memiliki Nomor Registrasi Guru yang Diterbitkan oleh Kementerian: Guru sertifikasi harus memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian untuk memenuhi syarat penerimaan tunjangan profesi.

Mengajar dan/atau Membimbing Peserta Didik sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang Dimiliki: Guru sertifikasi harus mengajar atau membimbing sesuai dengan bidang dan tingkat pendidikan yang tertera dalam sertifikat pendidik mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: