Skandal Dugaan Suap Bahlil Lahadalia! Ini Potensi dan Dampak Terhadap Pertambangan Nasional!
Skandal Dugaan Suap Bahlil Lahadalia! Ini Potensi dan Dampak Terhadap Pertambangan Nasional!--
PAGARALAMPOS.COM - Sebuah skandal besar mengguncang dunia pertambangan Indonesia ketika Menteri Investasi RI, Bahlil Lahadalia, dituduh mematok upeti sebesar Rp 25 miliar kepada pengusaha tambang yang ingin memperoleh izin kembali.
Pengamat ekonomi energi dan pertambangan dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, menanggapi dugaan ini dengan keprihatinan yang mendalam.
Menurut Fahmy, jika tuduhan tersebut terbukti benar, hal ini berpotensi untuk memperburuk masalah pertambangan ilegal di Indonesia.
"Banyak dari perusahaan legal memiliki keterkaitan dengan jaringan pertambangan ilegal," ungkap Fahmy, memberikan pandangan dalam sebuah wawancara pada hari Minggu (10/3/2024).
BACA JUGA:Sejarah: Berdirinya Kerajaan Sriwijaya, Masa Kejayaan dan Kehancurannya
BACA JUGA:Siapa Bilang Saat Haid Tidak Boleh Mendaki Gunung? Ini Tips Aman Mendaki Saat Sedang Datang Bulan
"Pertumbuhan tambang ilegal ini adalah sumber kerugian bagi negara," tambahnya.
Fahmy juga menyoroti bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh Bahlil dapat dianggap sebagai pelanggaran kewenangan Menteri Investasi.
"Menurut pemahaman saya terhadap Undang-undang, pemberian dan pencabutan izin berada di bawah kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," jelasnya.
Dalam konteks ini, Fahmy mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga hukum terkait bertindak tegas terhadap dugaan tindakan Korupsi ini.
BACA JUGA:Kudu Dikepoin, Makanan Khas Sumatera Selatan Ternyata Miliki Sejarahnya Tersendiri!
BACA JUGA:Mengungkap Tabir Misteri Situs Gunung Padang, Inilah 4 Fakta Yang Kontroversi
"Kita tidak boleh membiarkan kasus ini berlarut-larut tanpa tindakan yang nyata," tandasnya.
Jika terbukti bersalah, Fahmy menyatakan bahwa Presiden Jokowi harus bertindak tegas dengan memberhentikan Bahlil dari Kabinet Indonesia Maju.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: