Bongkar Kasus Mafia Tanah, Kajari Pagaralam Selamatkan Uang Negara Rp 800,-jutaan
kejari tahan 3 tersangk akasus mafia tanah-colase-gusti pagaralampos
Kajari Pagar Alam Fajar Mufti SH MH kepada awak media mengatakan, jika perkara kasus mafia tanah ini sudah selesai peyidikannya.
"Kita sudah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus ini," ujar dia disela pers release, Rabu (6/3/2024).
Kasus sindikat mafia tanah penerbitan SHM di Hutan Lindung ini sejak tahun 2017 hingga 2020 lalu.
BACA JUGA:Menteri BPN Akui Program PTSL Dimanfaatkan Oknum BPN Berbuat Curang
"Yang mana, para pelaku yang ditahan diduga kuat melakukan kesengajaan menerbitkan sertifikat tanah di hutan lindung," ujar Kajari seraya mengatakan mereka dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan.
Ditambahkan Kasi Intelijen Sosor Panggabean SH didampingi Kasi Pidsus Mery SH mengatakan, jika kasus SHM dihutan lindung terjadi pada periode 2017 hingga 2020.
Foto : Pees release Mafia tanah.-Kejari Bongkar Mafia Tanah di Pagar Alam, Tersangka 3 ASN BPN-pagaralampos.com
'Penerbitan SHM ini melalui program pendaftaran tanah sistemstis lengkap (PTSL)," ujarnya.
Lanjut Kasis Pidsus, temuan penyidik ada 4 SHM di hutan lindung. Dari pemetaan lokasi berada di wilayah Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara.
BACA JUGA:Berikan Legalitas Tanah Melalui Porgram PTSL
"Tiga SHM diterbitkan pada 2017, dan 1 SHM diterbitkan tahun 2020," ujar Mery seraya mengatakan adapun luasan SHM yang disulap jadi kebun ini antara 0,5 hektar hingga 1,5 H.
Pihaknya akan terus mengukap kasus Mafia tanah ini, sampai tuntas sesuai arahan Pusat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: