Skandal Korupsi Dana Pensiun BUMN, Kejaksaan Agung Akan Ungkap Dua Nama Terbaru!

Skandal Korupsi Dana Pensiun BUMN, Kejaksaan Agung Akan Ungkap Dua Nama Terbaru!

Skandal Korupsi Dana Pensiun BUMN, Kejaksaan Agung Akan Ungkap Dua Nama Terbaru!--

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan audit terhadap tujuh dapen BUMN, termasuk Inhutani, PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Angkasa Pura I, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID Food, PT Kimia Farma, PT Krakatau Steel, dan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4).

Erick Thohir menyatakan bahwa ia membuat laporan secara diam-diam ke Kejaksaan Agung agar langkah Kementerian BUMN tidak dianggap sebagai politisasi menjelang Pemilu.

BACA JUGA:SItus Gunung Padang, 1 dari 7 Penemuan Kuno Menakjubkan di Dunia

BACA JUGA:Manusia Cebol Suku Mante, Begini Sejarahnya Yang Masih Misteri di Tanah Aceh

Upaya Kementerian BUMN untuk memperbaiki pengelolaan dapen dilakukan melalui pooling fund di bawah Indonesia Financial Group (IFG).

Tambahan Modal Diperlukan

Erick juga mengungkapkan bahwa dapen yang bermasalah membutuhkan tambahan modal sebesar Rp 12 triliun.

Dana tersebut akan diperoleh dari BUMN yang menangani dapen bermasalah.

BACA JUGA:Sejarah Terbentuknya Kerajaan Bolang di Sulawesi Utara, Simak Ulasannya!

BACA JUGA:Inovasi Branding Media Sosial Pemerintah: Workshop Kolaboratif PPPOMN BPOM x Digitalic

Namun, penambahan modal ini diperkirakan akan memakan waktu 2 hingga 3 tahun karena adanya masalah keuangan yang perlu diselesaikan.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyatakan bahwa dua dana pensiun perusahaan pelat merah sedang dalam pemeriksaan BPKP karena pengelolaan investasi yang salah.

Salah satu aspek yang tengah diteliti adalah Rasio Kecukupan Dana (RKD) yang menunjukkan kemampuan perusahaan dalam mengelola liabilitas.

Selain itu, sedang dilakukan kajian terkait imbal hasil investasi, dimana jika dapen BUMN menempatkan investasi di deposito dan Surat Berharga Negara (SBN), minimum imbal hasilnya harus mencapai 5%.

BACA JUGA:Seperti Apa Penampakan Mobil Langka dan Hanya Ada 1 Unit di Dunia?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: