Kebijakan Baru Pupuk Subsidi dan Non Subsidi, Ini Syarat dan Harga yang Berlaku

Kebijakan Baru Pupuk Subsidi dan Non Subsidi, Ini Syarat dan Harga yang Berlaku

Kebijakan Baru Pupuk Subsidi dan Non Subsidi, Ini Syarat dan Harga yang Berlaku--

BACA JUGA:Harga Emas Tembus Rp6,3 Juta per Suku, Begini Dampak dan Harapan!

Selain itu, pupuk subsidi hanya diberikan untuk 9 komoditas utama yang berdampak pada inflasi, yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu, dan kakao. 

Jumlah pupuk subsidi yang diberikan kepada petani tergantung pada jenis komoditas, luas lahan, dan rekomendasi dari penyuluh pertanian. 

Pupuk subsidi yang tersedia hanya berupa Urea dan NPK.

Syarat untuk membeli pupuk subsidi adalah sebagai berikut:

Petani harus tergabung dalam kelompok tani yang terdaftar di dinas pertanian setempat.

BACA JUGA:Lancar dan Transparan, KPU Kota Pagaralam Serahkan Hasil Rekapitulasi Suara ke KPU Provinsi Sumsel

Petani harus terdaftar dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang merupakan basis data kebutuhan pupuk bersubsidi per kelompok tani.

Petani harus memiliki Kartu Tani yang berisi identitas diri, luas lahan, dan jenis komoditas yang ditanam. Kartu Tani ini berfungsi sebagai alat pembayaran non tunai untuk membeli pupuk subsidi di kios resmi.

Petani harus membeli pupuk subsidi di kios resmi yang ditunjuk oleh pemerintah. Petani tidak boleh membeli pupuk subsidi di pasar gelap atau dari pihak yang tidak berwenang.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: