Polres Pagar Alam Kawal Penegakan Perda, Ternak Berkaki Empat Berkeliaran Ditempat Umum Diangkut Satpol PP
"Kami mengimbau bagi pemilik hewan ternak agar tidak meliarkan hewan ternak berkaki empat dan sejenisnya di jalan raya, sehingga menimbulkan gangguan ketertiban umum," ucapnya.
Lanjut Mastullah, diirinya juga tidak menampik, velakangan ini hewan berkaki empat tersebut sangat mengganggu aktivitas warga sehari-hari.
Hewan berkaki empat itu bebas berkeliaran, kotorannyapun berserakan di jalan umum.
"Dalam waktu dekat ini kita akan turun ke lapangan untuk menangkap hewan ternak yang diliarkan," ucap dia seraya berharap meminta peran serta masyarakat.
Juga RT, Camat dan Lurah untuk membantu pihaknya dalam mensosialisasikan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pemeliharaan Hewan Ternak Berkaki Empat Di Kota Pagar Alam.
BACA JUGA:Bawa Kabur Emas Curian ke Bekasi, Julius Diringkus di Jalan Lintas OKU
Untuk diketahui, ada dua mekanisme sanksi yang diterapkan bagi pelanggar dalam Perda tersebut, yakni sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Dalam sanksi administrasi terdapat sejumlah denda bagi pelanggar. Yang selanjutnya jika masih tak tertib akan dilakukan penahanan hingga pelelangan terbuka terhadap hewan peliharaannya;
Sementara untuk sanksi pidana pelanggar dapat di ancam sesuai pasal 10 Perda tersebut, dengan ancamana penjara selama 3 bulan atau denda Rp 20 juta.
Turut hadir, Camat Dempo Selatan, para lurah, RT RW, Tomas dan Toga dan masyarakat setemlat.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: