PUTR Gelar Pembahasan Batas Wilayah Kelurahan dan Kecamatan
PAGARALAM, PAGARALAPOS.COM - Memastikan kejelasan batas wilayah di Pagar Alam, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pagar Alam menggelar pembahasan batas kelurahan dan kecamatan.
Pembahasan batas wilayah tersebut digelar di ruang rapat Besemah 2, Setdakot Pagar Alam, Jumat (22/11) yang dibuka oleh Pj Sekdakot Dahnian Nasution didampingi Kadis PUTR Kota Pagar Alam.
Pada kesempatan tersebut, Pj Sekdakot Pagar Alam Dahnial Nasution menjelaskan, jika penetapan batas wilayah ini sangat penting untuk kebutuhan penyusunan tata ruang wilayah.
"Ini menjadi tanggung jawab pemerintah kota melalui Dinas PUTR untuk menyajikan informasi batas wilayah kelurahan dan kecamatan yang dibutuhkan juga rencana program kedepannya," ucap Dahnial.
BACA JUGA:Tekankan Pentingnya Tata Ruang Berkelanjutan, DPUTR Pagar Alam Susun KLHS
Dahnial juga berharap, dengan adanya peta ini disesuakan dengan peta yang sudah diterbitkan Badan Informasi Geospasial.
Sehingga peta yang dihasilkan sesuai standar. Dan dimodif sesuai dengan kebutuhan untuk progran pembangunan kedepannya.
"Harapan kedepan, nantinya adanya kepastian hukum batas wilayah kelurahan dan kecamatan di Pagar Alam," ucapnya.
Foto : Pembahasan batas wilayah kelurahan dan kecamatan--Pagaralampos.com
Sementara itu, Kadis PUTR Kota Pagar Alam Davlis Joni melalui Kabid Tata Ruang Titi Merianti ST MM mengatakan, jika pembahasan ini dilakukan untuk memantapkan detail batas wilayah.
BACA JUGA:PUTR Kota Gelar Sosialisasi Tata Ruang, Wujudkan Pemanfaatan Wilayah yang Aman Berkelanjutan
"Hari ini kita juga menandatangai berita acara kesepakatan batas wilayah, sekaligus membagikan detail peta batas wilayah kelurahan," ucal Titi.
Melalui pembahasan ini, peta batas wilayah ini kita upadate dengan dilaporkan ke Badan Informasi Geospasial. Yang kemudian diterbitkan peta baru.
"Karena itu, kita juga minta kepada pihak kelurahan memberikan masukan terkait pembahasan batas kelurahan dan kecamatan di Kota Pagar Alam," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: