PUTR Gelar Pembahasan Batas Wilayah Kelurahan dan Kecamatan

PUTR Gelar Pembahasan Batas Wilayah Kelurahan dan Kecamatan

BACA JUGA:PUTR Kota Gelar Sosialisasi Tata Ruang, Wujudkan Pemanfaatan Wilayah yang Aman Berkelanjutan

Mengenai batas wilayah kabupaten, lanjut Titi sudah ditetap melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Yaitu, Permendagri No 133 tahun 2022 mengenai batas wilayah Pagar Alam Dengan Muara Enim.  Pemendagri No. 111 tahun 2022 mengenai batas Lahat dengan Pagar Alam.

Sementara batas wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan  dan Kaur diatur Pemendagei No 101 tahun 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: