Polres Pagar Alam Kawal Penegakan Perda, Ternak Berkaki Empat Berkeliaran Ditempat Umum Diangkut Satpol PP

Polres Pagar Alam Kawal Penegakan Perda, Ternak Berkaki Empat Berkeliaran Ditempat Umum Diangkut Satpol PP

PAGARALAM, PAGARALAMPOS.COM - Bertempat di Aula Kantor Camat Dempo Selatan Kelurahan Prahu Dipo Kecamatan Dempo Selatan, Selasa (5/12/2023) Waka Polres Pagar Alam Kompol Helmi Ardiansah SH diwakili Kapolsek Dempo Selatan Iptu Apriyadi hadiri sosialisasi penegakan Perda Kota Pagar Alam No.3 Tahun 2016.

Sosialisasi Perda tersebut tentang pemeliharaan hewan ternak berkaki empat di Kota Pagar Alam. 

Kapolsek Demlo Selatan Iptu Apriyadi mengatakan, Perda ini penting untuk dipahami oleh masyarakat Kota Pagar Alam. 

"Diharapkan kepada warga yang memiliki ternak agar mematuhi aturan yang telah disepakati dan apabila dilanggar dikenakan sanksi," ucap Kapolsek.

BACA JUGA:Polres Pagar Alam Kerahkan 206 Personel Amankan Masa Kampanye

Perlu adanya kesadaran warga yang memiliki hewan untuk mengandangkan ternaknya. Sehingga dapat terciptanya situasi yang tertib, aman dan nyaman serta lingkungan yang bersih.


Foto : Sosialisasi Perda No.3 thun 2006.-Polres Pagar Alam Kawal Penegakan Perda, Ternak Berkaki Empat Berkeliaran Ditempat Umum Diangkut Satpol PP-humas Polres Pagar Alam

Hewan berkaki empat, baik kerbau, kambing maupun sapi tetap banyak berkeliaran di banyak tempat di Kota Pagar Alam. Tampaknya hewan berkaki empat ini sengaja diliarkan oleh pemiliknya.

"Baiknya hewan ternak dipelihara dengan xara dikandang, tidak diliarkan apalagi dijalan raya," ucap dia.

Mari bersama-sama tertibkan hewan peliharaan, guna menjadikan Kota Pagar Alam bersih dan nyaman.

BACA JUGA:Pantau Situasi Terkini Jelang Pemilu 2024, Polres Pagar Alam Intens Patroli Ops Mantap Brata

"Dalam pelaksanaannya, Polres Pagar Alam siap mengawal penegakan Perda yang dilakukan oleh aparat penegak Perda," ucap Kapolsek.

Dirambahkan Kasat Pol PP Kota Pagar Alam Mastullah, jika hewan ternak sengaja diliarkan pemiliknya dan terjaring razia oleh petugas Satpol PP maka pemiliknya akan disanksi.

Akan diberikan ancaman hukuman kurungan 3 bulan. Tidak hanya itu diatur dalam Perda  membayar denda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: