Fakta Menarik! Suku Besemah Ternyata Sudah Miliki Pengadilan Adat yang Unik, Begini Aturannya

Fakta Menarik! Suku Besemah Ternyata Sudah Miliki Pengadilan Adat yang Unik, Begini Aturannya

Fakta Menarik! Suku Besemah Ternyata Sudah Miliki Pengadilan Adat yang Unik, Begini Aturannya -Foto: net-

Adapun rapat sumbai merupakan pengadilan non formal  bagi yang berselisih berasal dari lain dusun tapi masih dalam satu sumbai.

Sedangkan lampek empat merdike duwe kata Bastari merupakan forum pengadilan non formal tertinggi. Pengadilan ini biasanya digelar bila sebuah perkara sudah luas dan melibatkan antar sumbai.

Keberadaan pengadilan adat ini pernah diteliti oleh Aryo Arungdinang, seorang Pamong Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pagaralam. Aryo menyatakan, berdasarkan hasil penelitian, pengadilan adat merupakan sebuah fakta sejarah.

Dia menolak jika pengadilan itu disebut sebagai fiksi. “Memang pernah ada di Besemah,”ujar Aryo, ketika dihubungi Pagaralam Pos kemarin.

BACA JUGA:Ada Green Canyon Juga? Inilah 6 Tempat Wisata Kabupaten Lahat Paling Populer

Dicontohkannya, kasus perzinahan. Dengan hukum adat, pelaku perzinahan tersebut akan dipertotonkan ke muka publik. “Iya. Ada semacam efek psikologis,”ujar Aryo membenarkan.

Dihapus Rezim Orde Lama

PENGADILAN adat diklaim ampuh membuat keadilan di tengah masyarakat menjadi tegak lurus. Namun, sukses ini tak membuat Pemerintah Pusat di era orde lama meneruskan sistem peradilan ini. Dianggap bisa memicu hilangnya kontrol pemerintah pusat kepada daerah.

Satarudin Tjik Olah menyebut, putusan pengadilan adat diusahakan untuk benar-benar adil. Menurut dia, sebelum membuat sebuah putusan , biasanya dilakukan pendalaman perkara terlebih dahulu.

BACA JUGA:Menggali Misteri Gunung Padang, Penemuan Koin dan Artefak Kuno yang Memukau

Sebab dan musabab munculnya pekara diteliti secara mendalam. “Latarbelakang pelaku dan korban pembunuhan misalnya, itu diteliti dulu. Setelah itu, keputusan dibuat,”ucap anggota Lembaga Adat Besemah ini. 

Toh, seberapa pun baik pengadilan adat rupanya tak membuat Pemerintah Pusat era orde lama tertarik. Rezim Orla tetap menghapus sistem pemerintahan tradisional berikut dengan pengadilan adatnya di seluruh wilayah Indonesia.

“Rencana penghapusan itu sudah muncul sejak 1954. Tapi realisasinya baru 1961,”ucap Satar.

Sejak saat itu pula Satar tak lagi bekerja di pengadilan adat. Semua dokumen pengadilan adat diserahterimakan kepada Pengadilan Negeri yang ditunjuk pemerintah.

BACA JUGA:Ini 4 Merk Aki Motor Terbaik di Indonesia Idaman Pembeli Cerdas, Cek Merk Nya Disini!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: