Bareskrim Bongkar Sindikat Pengedar Dollar AS-Rupiah Palsu di Jabar, 4 Pelaku Ditangkap

Bareskrim Bongkar Sindikat Pengedar Dollar AS-Rupiah Palsu di Jabar, 4 Pelaku Ditangkap

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar Dollar Amerika Serikat (AS) palsu di wilayah Purwakarta, Jawa Barat (Jabar).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, selain Dollar AS, jaringan tersebut juga mengedarkan uang palsu rupiah pecahan Rp100 ribu.

“Pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023 Penyidik Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan jaringan peredaran uang palsu berupa pecahan 100 USD dan pecahan Rp 100.000 atau jaringan Purwakarta, Jawa Barat,” kata Whisnu kepada wartawan, Senin, (6/11).

BACA JUGA:Survei Indikator Politika: 83,5% Masyarakat Yakin Polri Netral Dalam Pemilu

Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap empat tersangka dalam pengungkapan kasus ini.

Mereka adalah, AGS, KB, DS dan AMB. Dari para tersangka diamankan barang bukti sejumlah Dollar AS sebanyak 995 lembar dan mata uang rupiah pecahan 100.000 sebanyak 45 lembar.


Foto : Dolar palsu, ilustrasi.-Bareskrim Bongkar Sindikat Pengedar Dollar AS-Rupiah Palsu di Jabar, 4 Pelaku Ditangkap-Humas Polri

Whisnu menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat di wilayah Purwakarta, Jabar.

Menerima info tersebut, Bareskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan seorang terduga berinisial AGS.

BACA JUGA:Wisata Kuliner di Tanggerang, 5 Masakan Khas ini Bikin Liur Kamu Netes

Dalam proses itu, terduga pelaku AGS menawarkan 1 USD dihargai Rp5.000. Sesuai permintaan AGS, transaksi akan dilakukan di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat dengan jumlah 995 lembar mata uang asing pecahan 100 USD.

“Kemudian setelah menunggu sampai dengan sekitar pukul 18.00 WIB, terduga pelaku (AGS) datang ke TKP di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat," ukar Whisnu.

Lebih lanjut, pelaku datang dengan menggunakan kendaraan Suzuki APV warna abu-abu metalik nomor polisi F 1632 WY.

Dmana pada saat itu terduga pelaku (AGS) datang bersama-sama dengan sdr (KB), (DS) dan sdri (TH) dengan membawa tas berisi uang asing pecahan 100 USD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: