Bareskrim Bongkar Sindikat Pengedar Dollar AS-Rupiah Palsu di Jabar, 4 Pelaku Ditangkap

Bareskrim Bongkar Sindikat Pengedar Dollar AS-Rupiah Palsu di Jabar, 4 Pelaku Ditangkap

BACA JUGA:Ini Sebab Baterai Hanphone Cepet Lowbat, Kamu Harus Hindari Hal Ini Ya

"Lembaran uang Yyang diduga palsu sebanyak 995 lembar mata uang asing pecahan 100 USD yang dibawa/ditenteng oleh sdr (KB),” ujar Whisnu.

Menurut Whisnu, ketika itu, KB mengeluarkan uang asing pecahan 100 USD yang diduga palsu sebanyak 995 lembar mata uang asing pecahan 100 USD yang dilapisi plastik bening dan dibungkus dengan kantong kresek warna hitam yang disimpan dalam tas ransel warna hitam.

Setelah melihat barang bukti itu, kata Whisnu, pihaknya langsung melakukan tangkap tangan kepada terduga pelaku tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan di AGS ditemukan juga mata uang rupiah sebanyak 45 lembar pecahan Rp100.000.

BACA JUGA:Jangan Asal Pilih, Inilah 3 Merek Ban Dijamin Awet, Rajanya di Jalanan

Dan mata uang asing 5 lembar pecahan 100 USD, dengan rincian 2 lembar emisi 2006 dan 3 lembar emisi 2013 yang disimpan dalam amplop warna coklat yang disimpan dalam tas.

Sedangkan pada KB ditemukan 95 lembar Uang Dollar Amerika palsu pecahan 100 Dollar emisi 2013 yang dibungkus dengan kertas HVS warna putih dan disimpan dalam tas warna coklat.

“Selanjutnya anggota memeriksa mobil yang dikendarai oleh para terduga, ternyata terdapat juga terduga pelaku yang menunggu di dalam mobil yaitu (AMB)," ucapnya.

Sehingga anggota langsung mengamankan yang bersangkutan beserta para terduga pelaku lainnya.

BACA JUGA:Mau AC Mobil Kamu Awet, Perhatikan dan Hindari 9 Hal Ini Saat Berkendara

Setelah itu, penyidik Bareskrim langsung mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti ke Gedung Dittipideksus Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: