Kapolres Pagar Alam dan Pj Wako Hadiri Rakor Karhutla, Begini Pesan AKBP Erwin Irawan
Sebagaimana diatur UU RI No.41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Dalam pasal 78 ayat 3.
BACA JUGA: AKBP Erwin Irawan : Ingat, Sengaja Bakar Hutan Sanksi Pidana dan Denda 5 Miliar
"Pelaku Karhutla bisa diancam hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar," beber Kapolres.
Sementara Pj Walikota Pagar Alam H. Lusapta Yudha Kurnia SE MM mengatakan, dirinya meminta instansi yang berkompenten dalam hal permasalahan Karhutla ini untuk secara massif menyampaian himbauan serta pemahaman dan edukasi kepada masyarakat Kota Pagar Alam.
Ditambahkan Kepala BPBD Kota Pagar Alam Jon Hasman, bahwa pihaknyan telah mencatat telah terjadi Karhutla di 8 titik di wilayah Kota Pagar Alam.
"Secara keseluruhan kasus tersebut dampak dari faktor alam yaitu cuaca kemarau panjang dan sebagian kelalaian dari masyarakat Kota Pagar Alam," katanya.
BACA JUGA:Cek Kesiapan Peralatan dan Personel Ops Mantap Brata Musi Pengamanan Pemilu 2024
Menyikapi sekaligus jangan sampai terkadi lagi Karhutla, BPBD Kota Pagar Alam bersama instansi terkait telah berupaya semaksimal mungkin melakukan pencegahan.
"Kita juga berupaya seperti sosialisasi, edukasi serta himbauan kepada masyarakat Kota Pagar Alam," katanya.
Sementara Rakor Karhutla tersebut turut dihadiri Forkopimda, Kajari Kota Pagar Alam, perwakilan PN Kota Pagar Alam, Kejari Pagar Alam, Pabung Kota Pagar Alam; Sekda Kota Pagar Alam, Asisten dan staff ahli. Serta perwakilan SKPD Kota Pagar Alam.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: