Ribuan Hektar Lahan Perusahaan yang Terbakar di Sumsel di Segel KLHK

Ribuan Hektar Lahan Perusahaan yang Terbakar di Sumsel di Segel KLHK

Ribuan Hektar Lahan Perusahaan yang Terbakar di Sumsel di Segel KLHK--Net

PALEMBANG, PAGARALAMPOS.COM - Ribuan Hektar lahan milik beberapa perusahaan di Provinsi Sumsel yang terbakar mengakibatkan TIM Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah menyegel enam lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan. 

Tim yang terdiri dari pengawas lingkungan hidup dan polisi kehutanan menyegel sebagian besar lahan yang berada di wilayah Kabupaten Ogan Komering yaitu PT KS sekitar 25 Ha, PT BKI sekitar 60 Ha, PT SAM sekitar 30 Ha, PT RAJ sekitar 1.000 Ha, lahan lainnya di Kedaton Kayu Agung OKI yang sedang didalami kepemilikannya sekitar 1.200 Ha, dan PT WAJ sekitar 1.000 Ha.

Tim ini bahkan telah memasang papan larangan kegiatan dan garis PPLH guna menghindari terjadinya kerusakan lingkungan yang lebih besar.

“Penyegelan lokasi karhutla oleh Tim Pengawas merupakan upaya awal yang dilakukan guna mencegah meluasnya dampak karhutla yang ditimbulkan.

BACA JUGA:Sekda SA Supriono Ajak Anggota Forsesdasi Sinergi Wujudkan Sumsel Maju Untuk Semua

KLHK terus berupaya dalam penguatan pencegahan dan penegakan hukum sebagai upaya penanggulangan karhutla,” kata Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani, kemarin (26/9/2023). 

Lanjutnya, Jika terbukti terjadi kesengajaan ataupun kelalaian, instrumen penegakan hukum yang menjadi wewenang KLHK akan digunakan untuk menindak tegas penanggung jawab usaha atau kegiatan atas terjadinya karhutla.

Bahkan bisa ada sanksi bagi perusahaan yang areal konsesinya terjadi kebakaran dapat berupa sanksi administratif paksaan pemerintah, atau pembekuan dan pencabutan izin, serta penegakan hukum pidana. 

“Bagi perusahaan yang terbukti lalai ataupun dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar, sesuai ketentuan Pasal 108 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Rasio. 

BACA JUGA:Titik Panas Meningkat, Lahat Berada di Urutan ke Tiga su Sumsel

Disamping dapat dikenakan penegakan hukum berupa sanksi administratif dan hukum pidana, penegakan hukum pembakaran hutan dan lahan dapat juga dilakukan melalui gugatan perdata ganti rugi lingkungan hidup. 

Mengingat pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan serius, Rasio Ridho Sani menambahkan bahwa pembakaran hutan dan lahan oleh badan usaha disamping dikenakan pidana pokok berupa pidana penjara dan denda, sesuai pasal 119 UU Nomor 32 Tahun 2009 dapat dikenakan pidana tambahan.

Yakni perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan atau kegiatan, perbaikan akibat tindak pidana,

Kewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak dan penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: