Terima 560 Laporan Polisi, Polri Lintas Negara Atasi Kasus TPPO

Terima 560 Laporan Polisi, Polri Lintas Negara Atasi Kasus TPPO

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COMPolri menerima 560 laporan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dari pengusutan polisi, 649 orang ditetapkan jadi tersangka.

“Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 649 orang,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (28/6/2023).

560 laporan yang masuk itu dari tanggal 5-27 Juni 2023. Ramadhan melaporkan ada 1.840 korban dari kasus TPPO ini.

“Modusnya yakni pekerja migran ilegal atau pembantu rumah tangga 405 kasus, ABK 9 sebanyak 9 kasus, PSK sebanyak 159 kasus, dan eksploitasi anak sebanyak 38 kasus,” lanjutnya.

BACA JUGA:Rakor Satgas TPPO Secara Virtual, Kasus Human Trafficking Jadi Atensi

Brigjen Pol Ramadhan kemudian mengungkap contoh penanganan kasus TPPO di beberapa polda berdasarkan hasil anev pada 27 Juni 2023. 

Berikut hasilnya:

1. Polda Kepulauan Riau

Polri menemukan dugaan Tindak Pidana Eksploitasi anak dibawah umur sebagai pemandu musik atau menemani tamu untuk minum-minuman keras, korban bernama saudari FOR 

Kemudian Polri mengamankan yang diduga pelaku yaitu saudara LN serta barang bukti yang ditemukan. Selanjutnya akan dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

2. Polda Bengkulu

Adanya dugaan Tindak Pidana Asusila yang dilakukan oleh saudara H, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone dan uang tunai sebesar Rp. 500.000. 

Terduga melakukan dengan modus menyediakan perempuan dan tempat untuk melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Asusila (mucikari).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: