Ungkap Modus Baru TPPO, Human Trafficking Mahasiswa Dikirim ke Jepang

Ungkap Modus Baru TPPO,  Human Trafficking Mahasiswa Dikirim ke Jepang

“Sampai dengan bulan Januari 2021, masih terdapat saldo penerimaan dana kontribusi sebesar Rp238.676.000,00, namun pembebanan dana kontribusi kepada mahasiswa magang luar negeri belum mempunyai dasar hukum,” beber Djuhandhani.

Dalam kasus ini polisi menyita satu bundel fotokopi surat dari politeknik perihal permohonan rekomendasi pengurusan paspor.

Satu lembar surat kepala dinas perindustrian dan tenaga kerja, satu bundel rekening koran bank BRI, satu lembar fotokopi slip penyetoran bank BNI dan barang bukti lainnya.

Para Pelaku dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. Lalu, Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: