Kurun 4 Tahun Ungkap 500 Kasus TPPO, Polri Ambil Langkah Ini

Kurun 4 Tahun Ungkap 500 Kasus TPPO, Polri Ambil Langkah Ini

Foto : Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.--Humas Polri

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Polri telah mengungkap 500 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Jumlah tersebut diklaim yang ditangani sepanjang 2020-2023. Total tersangka dalam semua kasus itu juga mencapai 500 orang.

“Kalau dilihat dari data dari tahun 2020 sampai 2023 penanganan kasus oleh Polri ada sekitar 500 lebih dan telah diproses hukum," ungkap Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).

Penanganan kasus terdesebut, baik oleh jajaran Bareskrim maupun jajaran di wilayah Polda.

BACA JUGA:Warning Penyalur Pekerja Ilegal, Kapolri Bentuk Satgas TPPO

Ramadhan mengatakan modus TPPO terbanyak pada 2020-2023 adalah modus pekerja migran.  

"Kasus TPPO berupa pemberi kerjaan dengan modus pekerja migran pada 2022 juga menjadi yang tertinggi," katanya.

Karo Penmas Divhumas Polri menegaskan bahwa pada tahun 2022 terdapat kasus yang paling tinggi, yaitu modusnya adalah modus pekerja migran.

Ramadhan mengatakan Polri berkomitmen memberantas sindikat TPPO sesuai arahan Presiden Joko Widodo. 

BACA JUGA:WNI Korban TPPO Filipina Tiba di Indonesia, Ternyata Kondisinya Seperti Ini

BACA JUGA:2 Tersangka TPPO Myanmar Ditangkap, Ternyata Korban Diekspolitasi 18 Jam Kerja

Menyikapi tak sedikitnya korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Polri pun membentuk satuan tugas untuk penanganan kasus ini.

Tak tanggung, pembentukan Satgas TPPO ini disetiap Polda. Dan pembentukan satuan tugas dimaksud sejurus tindak lanjut arahan dari Presiden Jokowi

“Yang mana tugas dari satgas TPPO ini adalah memetakan dan menindak dengan tegas praktek-praktek tindak pidana perdagangan orang di seluruh Indonesia,” kata Ramadhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: