2 Tersangka TPPO Myanmar Ditangkap, Ternyata Korban Diekspolitasi 18 Jam Kerja

2 Tersangka TPPO Myanmar Ditangkap, Ternyata Korban Diekspolitasi 18 Jam Kerja

Foto : Gelar perkara kasus TPPO Myanmar yang dilakukan Dittipidum Bareskrim Polri, Selasa (16/5/2023).--Humas Polri

 

JAKARTA,.PAGARALAMPOS.COM – Kabar terbaru kasus tindak pidana peedagangan orang (TPPO) Myanmar, Bareskrim Polri berhasil mengamankan dua tersangka.

Terkait pengungkapan kasus tersebut, dibeberkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Dalam keterangan pers release di aula Bareskrim Polri pada Selasa (16/5/2023), kedua tersangka yang diamankan bernama Andri, sedangkan tersangka kedua bernama Anita. 

“Dua tersangka ini, Andri dan Anita, berhasil kami tangkap di daerah Bekasi, di mana keduanya berperan sebagai perekrut korban-korban,” ungkap Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

BACA JUGA:2 Perekrut WNI ke Myanmar Ditetapkan Tersangka, Adakah Pelaku Lain Terlibat TPPO

Dalam modus operandi mereka, pelaku menawarkan pekerjaan di Thailand kepada korban dan memberikan bantuan dalam pengurusan paspor.

Beberapa korban bahkan ditampung sementara di rumah dan apartemen.

Pola perekrutan yang dilakukan pelaku sangat licik. Mereka tidak melibatkan perusahaan penempatan pekerja migran, tidak menggunakan visa kerja.

Namun memberikan surat tugas dari CV Prima Karya Gemilang serta menggunakan name tag untuk mengelabui petugas imigrasi.

“Para korban dibekali surat dari CV, hal ini digunakan untuk menutupi petugas imigrasi,” jelas Djuhandani.

BACA JUGA:Belum Lama di Myanmar, Di Filipina Polri Sebut WNI Korban TPPO Mencapai 239 Orang

Pelaku juga membekali korban dengan tiket perjalanan pulang pergi Jakarta-Bangkok dan melakukan penyelundupan ke Myanmar secara ilegal.

Dalam tawaran pekerjaan, para korban dijanjikan menjadi marketing operator online dengan gaji sebesar Rp12-15 juta per bulan. Mereka juga dijanjikan komisi tambahan apabila mencapai target penjualan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: