2 Tersangka TPPO Myanmar Ditangkap, Ternyata Korban Diekspolitasi 18 Jam Kerja

2 Tersangka TPPO Myanmar Ditangkap, Ternyata Korban Diekspolitasi 18 Jam Kerja

Foto : Gelar perkara kasus TPPO Myanmar yang dilakukan Dittipidum Bareskrim Polri, Selasa (16/5/2023).--Humas Polri

Namun, korban dipekerjakan selama 12 jam sehari, dengan hanya diperbolehkan cuti setiap 6 bulan untuk kembali ke Indonesia.

“Para korban diberikan tawaran seperti itu,” tambah Djuhandani.

BACA JUGA:Miris! Ternyata Ada 20 WNI Korban TPPO dari Myanmar, Akan di Evakuasi Pemerintah

Sayangnya, realitanya para korban justru dieksploitasi dengan diberikan kontrak kerja dalam bahasa China yang tidak dimengerti oleh mereka. 

Mereka ditempatkan di perusahaan online scam yang dimiliki oleh warga negara China dan berada di lokasi yang tertutup dan dijaga oleh orang bersenjata.

Para korban dipaksa bekerja selama 16-18 jam sehari, tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh pelaku, dan gaji yang seharusnya diberikan tidak pernah diterima.

Apabila korban tidak mencapai target penjualan, mereka akan dikenakan sanksi berupa pemotongan gaji dan tindakan kekerasan fisik, seperti dijemur, diharuskan berlari, dipukuli, bahkan dikurung.

“Apabila para korban tidak mencapai target yang ditentukan oleh perusahaan, mereka akan dikenai sanksi berupa pemotongan gaji, termasuk tindakan.

Apabila korban tidak mencapai target penjualan, mereka akan dikenakan sanksi berupa pemotongan gaji dan tindakan kekerasan fisik, seperti dijemur, diharuskan berlari, dipukuli, bahkan dikurung.

“Apabila para korban tidak mencapai target yang ditentukan oleh perusahaan, mereka akan dikenai sanksi berupa pemotongan gaji, termasuk tindakan kekerasan fisik,” ungkap Djuhandani.

Dari kasus ini, diketahui bahwa 16 dari total 25 korban yang kasusnya sempat viral adalah hasil dari rekrutan kedua tersangka.

Bareskrim Polri terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan perdagangan orang yang melibatkan tersangka ini.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: