Penahanan Johnny G Plate Diapresiasi MAKI, Kasusnya Jangan Sampai Mangkrak

Penahanan Johnny G Plate Diapresiasi MAKI, Kasusnya Jangan Sampai Mangkrak

Boyamin Saiman--detik.com

 

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Penyidikan kasus lima paket proyek BTS 4G yang menyeret Menkominfio Johnny G Plate mendapat acungan jempol dari MAKI, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia.

Hal tersebut, diutarakan langsung Koordinator MAKI Boyamin Saiman. "Pertama saya mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang telah menetapkan tersangka Jhonny Plate dan sekaligus menahan hari ini," ujar Boyamin dalam keterangannya, Rabu (17/5/2023).

MAKI akan terus mendukung agar Kejagung dapat menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan Johnny Plate tersebut. Sebab, kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp 8 triliun.

"Dan soal (Kejagung) berani menahan ya prestasi juga, menteri yang sedang menjabat dilakukan penahanan oleh Kejagung, ya kita dukung lah kita dorong supaya lebih berani lagi menuntaskan perkara ini dengan cepat," kata dia.

BACA JUGA:Wow, Kerugian Negara 8 T, Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan Tersangka Proyek BTS 4G

Lembaga kontrol ini mendukung penuh supaya ini dilakukan proses-proses percepatan untuk dibawa ke pengadilan.

"Jangan sampai ini berkepanjangan. Nanti sudah ditahan ternyata molor atau mangkrak," sindirnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. 

Awalnya, yang bersangkutan sudah tiga memenuhi panggilan penyidik. Yang kemudian setelah cukup bukti Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:4 Pekerja BTS Selamat, Ternyata Begini Kronologi Bebasnya Kata Kapolda Papua

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Kejagung menjamin sudah menemukan cukup bukti untuk menetapkan Johnny sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan setelah dilakukan evaluasi dan disiimpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Dalam proses pengumpulan data, usai menggeledah Kantor Menkominfo jaksa membawa 2 boks kontainer. Yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: