Menteri KKP : Kebijakan PIT Selaras dengan Upaya FAO Berantas IUUF

Menteri KKP : Kebijakan PIT Selaras dengan Upaya FAO Berantas IUUF

Menteri KKP : Kebijakan PIT Selaras dengan Upaya FAO Berantas IUUF-tangkapan layar-kkp.go.id

PSMA dapat mendukung transformasi perikanan berkelanjutan di seluruh dunia.

Sampai hari ini, terdapat 101 negara yang mengikuti PSMA, dan merupakan salah satu dari tiga instrumen perikanan internasional yang paling mengikat. 

Pertemuan ini diakuinya dapat meningkatkan efektivitas perjanjian, dan sistem pertukaran informasi global PSMA.

"Upaya kolektif kita akan membentuk masa depan perikanan global kita – masa depan yang biru dan lebih sehat dengan produksi yang lebih baik, nutrisi yang lebih baik, lingkungan yang lebih baik, dan kehidupan yang lebih baik untuk semua," ujarnya.

BACA JUGA:Terbongkar, Ternyata Produsen Kopi Vietnam Pernah Belajar dari Indonesia

Sementara itu Perwakilan FAO untuk Indonesia dan Timor Leste Rajendra Aryal yang ikut membuka pertemuan, juga mengapresiasi pelaksanaan pertemuan keempat PSMA di Bali. 

Dia berharap, semakin banyak negara yang merativikasi perjanjian Port State Measures.

"Terima kasih atas kepemimpinan Bapak Menteri atas pertemuan ini di Bali. Harapannya dari pertemuan ini bisa membawa lebih banyak lagi negara yang bergabung karena kita berada di perahu yang sama," ungkapnya.

Pada pertemuan internasional gagasan FOA yang berlangsung dari 8 hingga 12 Mei ini, dibahas sejumlah isu penting di antaranya status perjanjian FAO 2009 tentang Tindakan Negara Pelabuhan (PSMA) serta strategi meningkatkan efektivitas PSMA melalui pertukaran data dan informasi perikanan masing negara peserta dalam mempersempit ruang gerak IUU Fishing.

BACA JUGA:Viral! Curhat Disosmed Guru Muda Ini Mundur dari ASN Pangandaran karena Pungli

PSMA sendiri merupakan ketentuan-ketentuan yang dibuat Pemerintah terhadap kapal perikanan berbendera asing yang akan masuk dan/atau menggunakan fasilitas pelabuhan perikanan atau pelabuhan lain yang ditunjuk dalam rangka mencegah, menghalangi, dan memberantas penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU Fishing).

Indonesia meratifikasi perjanjian internasional PSMA sejak tahun 2016 dan telah menetapkan empat pelabuhan perikanan sebagai lokasi bersandarnya kapal-kapal perikanan maupun kapal pengangkut ikan berbendera asing, yakni Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman, PPS Bitung, PPS Bungus dan Pelabuhan Umum Benoa.

Upaya KKP antara lain meningkatkan investasi, khususnya untuk hilirisasi rumput laut, bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dengan membuat klaster budidaya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (disingkat KKP) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kkp.go.id