Siber Bareskrim Usut Kasus Video Hoax Kebocoran Hasil Pemilu 2024

Siber Bareskrim Usut Kasus Video Hoax Kebocoran Hasil Pemilu 2024

 

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Data hasil Pemilu 2024 bocor, unggahan video tersebut viral dijagad maya. Bareskrim Polri pun langsung melakukan pengusutan terkait pengunggah pertama.

Dari hasil penelusuran tersebut, video viral itu tidaklah benar.  Video tersebut juga telah dibantah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

 Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan pihaknya sedang mengejar penyebar hoax pertama soal adanya kebocoran hasil Pemilu 2024.

“Kita juga sudah berkoordinasi dengan KPU untuk nanti melakukan profilling terhadap siapa yang mengupload pertama kali kebocoran data tersebut. Ini sedang kami lakukan profiling tentunya,” kata Adi kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).

BACA JUGA:Dito Mahendra Akan Ditetapkan DPO, Jika Tak Penuhi Panggilan Bareskrim

Menurut Adi, Bareskrim Polri memastikan bahwa kabar kebocoran data KPU soal hasil pemungutan suara Pemilu 2024 itu tidak benar alias hoax. Hal itu berdasarkan informasi dari KPU.

“Apabila nanti dalam masa profiling itu terdapat unsur pidana, tentunya akan kami tindaklanjuti,” ucapnya.

Sejauh ini, Bareskrim melalui Tindak Pidana Siber tidak tinggal diam.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mencari pihak yang pertama kali mengunggah dan menyebarkan informasi perihal hasil Pemilu 2024 tersebut.

BACA JUGA:Terkait Putusan PN Jakpus, Presiden: Pemerintah Kawal Tahapan Pemilu dengan Baik

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa data hasil penghitungan suara Pemilu 2024 belum ada. Hal tersebut disampaikan Hasyim terkait dengan salah satu unggahan di akun media sosial Twitter bernama pengguna @Bams2773559ø.

“Pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu 2024 akan digelar pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Jadi, belum ada hasil suara,” kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta.

Untuk diketahui, beedasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah sah diundangkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: