Dito Mahendra Akan Ditetapkan DPO, Jika Tak Penuhi Panggilan Bareskrim

Dito Mahendra Akan Ditetapkan DPO, Jika Tak Penuhi Panggilan Bareskrim

Foto : Jpnn SENPI : Dito Mahendra yang kerap mangkir penuhi panggilan penyidik terkait kasus TPPU. --Jpnn

 

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Kasus penemuan senjata api oleh penyidik KPK, hari ini, Selasa (2/5/2023) Bareskrim Polri jadwalkan pemanggilan kedua terhadap pengusaha Dito Mahendra.

Pemanggilan tersebut, terkait kepemilikan 15 pucuk senjata api ilegal dikediaman Dito Mahendra. Kasus berlapis ini buntut dari pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Dikutip dari Jawapos.com, Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemanggilan kedua kepada pengusaha Dito Mahendra hari ini, Selasa (2/5) pukul 10.00 WIB. Dia seyogyanya akan diperiksa sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal.

"Penyidik telah membuat surat panggilan yang kedua kali," kata Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

BACA JUGA:WNI Disiksa Viral di Medsos, Bareskrim Usut Diduga Korban TPPO di Myanmar

Ramadhan menjelaskan, penyidik belum mendapat konfirmasi mengenai kesediaan Dito untuk hadir. Namun, Polri akan mengambil langkah tegas apabila Dito tetap mangkir.

"Bila tidak hadir maka penyidik akan menerbitkan DPO, daftar pencarian orang, untuk yang bersangkutan, gitu ya," jelasnya.

Diketahui, 9 dari 15 bekas senjata api (senpi) berbagai jenis, yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penggeledahan di rumah milik Dito Mahendra, merupakan senjata tanpa izin atau ilegal.

Ihwal adanya hal ini dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.

BACA JUGA:Bareskrim Blokir 843 Rekening ACT

"Sembilan ini tidak ada dokumennya, yang lain ada suratnya dan terdaftar resmi," kata Rahardjo Puro saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (30/3).

Kesembilan senjata api ilegal itu dijadikan barang bukti dalam perkara terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut ialah Pistol Glock 17, Revolver S&W, Pistol Glock 19 Zev, Pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, serta senapan angin Walther.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: