Bareskrim Blokir 843 Rekening ACT

Bareskrim Blokir 843 Rekening ACT

-Foto: ist-babelpos.disway.id

PAGARALAMPOS.CO - Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah membenarkan bahwa pihaknya sudah melakukan penelusuran dari 843 rekening terkait sejumlah tersangka yang terlibat dalam kasus penyelewengan donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) hingga perusahaan afiliasinya.

BACA JUGA:Virus Taki

Dari penelusuran itu, Dittipideksus Bareskrim Polri telah memblokir rekening milik tersangka dan afiliasinya secara serempak.

Pemblokiran ini juga sebagai buntut pengusutan yang dilakukan Bareskrim, termasuk salah satunya pengusutan dana CRS Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air Rute Jakarta - Pangkalpinang, 2018.

BACA JUGA:Penimbunan Beras Bansos di Depok, JNE Kembali Dimintai Keterangan Oleh Kepolisian, Janjikan Bawa Dokumen

"Kedua, penelusuran 843 rekening dari informasi PPATK terkait rekening 4 tersangka A, IK, HH dan NIA, yayasan ACT dan afiliasinya, serta pihak lainnya," kata Kombes Nurul saat konferensi pers pada Selasa, 2 Agustus 2022.

"Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam Undang-Undang TPPU," tambahnya.

Tak hanya itu saja, penyidik klarifikasi juga akan dilakukan dari adanya 777 rekening milik ACT kepada Kementerian Sosial (Kemensos).

BACA JUGA:Bharada E Disanjung Bak Pahlawan, Pengacara: Seorang Pahlawan Tak Patut Diperlakukan Seperti...

Klarifikasi itu dilakukan demi dapat mengetahui mana saja rekening yang terdaftar dan tidak terdaftar dalam ACT.

"Berdasarkan hasil rapat koordinasi di Kemensos penyidik akan melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening yayasan ACT untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak terdaftar di Kemensos sebagai rekening resmi yayasan," pungkas Kombes Nurul Azizah.

BACA JUGA:Kerap Dihakimi Sebagai Pembunuh Brigadi J, Pengacara: Bharada E Adalah Pahlawan

Sebelumnya 843 rekening terkait para tersangka kasus penyelewengan donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) hingga perusahaan afiliasinya.

Hal tersebut tentunya tentunya akan menganggu penyelidikan terhadap kasus dugaan penyelewengan dana donasi di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: babelpos.disway.id