Penjatuhan Sanksi Terberat terhadap AKBP Achiruddin Perlu Dipertimbangkan

Penjatuhan Sanksi Terberat terhadap AKBP Achiruddin Perlu Dipertimbangkan

Penjatuhan Sanksi Terberat terhadap AKBP Achiruddin Perlu Dipertimbangka - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto : Dok/Man--

PAGARALAMPOS.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai Propam Polri perlu mempertimbangkan penjatuhan sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap AKPB Achiruddin.

Pasalnya, Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut itu terlibat penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya terhadap seorang mahasiswa berinisial KA.

 Menurut Sahroni, AKBP Achiruddin terlibat karena kasus tersebut sempat terhenti empat bulan sejak kejadian pada Desember 2022.

"Saya yakin pasti ada dugaan campur tangan dari AKBP Achiruddin sehingga kasus penganiayaan oleh anaknya ini sempat mandek sampai 4 bulan. Sang ayah jelas terlibat," ucap Sahroni, Rabu (26/4/2023).

 BACA JUGA:Harta Miliaran Kini Hangus Diblokir, AKBP Achiruddin Terindikasi Melakukan Pencucian Uang

Sahroni menilai pertimbangan PTDH itu untuk menjaga agar kepercayaan Polri yang sedang meningkat tidak kembali merosot.

"Saya minta Propam Polri pertimbangkan untuk berikan sanksi terberat berupa PTDH. Jangan sampai karena kasus oknum arogan dan tidak tahu batasan seperti ini, kepercayaan publik kepada Polri yang tadinya terus meningkat, malah kembali merosot," kata Politisi Fraksi Partai Nasdem ini.

Sebab itu, Sahroni meminta Polda Sumatra Utara mengusut dugaan keterlibatan AKBP Achiruddin di kasus tersebut.

Sebelumnya, video seorang mahasiswa bernama Ken Admiral yang dianiaya oleh Aditya Hasibuan (AH) anak dari perwira polisi Polda Sumut AKBP AH viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, korban dipukuli ditendang hingga kepalanya berulangkali dibenturkan ke aspal. Peristiwa itu terjadi pada Rabu 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA:Buntut AKBP Achiruddin Hasibuan Biarkan Anaknya Aniaya Mahasiswa, Harta Jadi Sorotan

Buntut kejadian itu, AH telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: