Jangan Sampai Kemakan! Inilah 9 Daftar Makanan Haram Dengan Penyebab Serta Jenisnya Dalam Islam
Jangan Sampai Kemakan! Inilah 9 Daftar Makanan Haram Dengan Penyebab Serta Jenisnya Dalam Islam-tangkapan layar-
Allah SWT telah berfirman,yang artinya:
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.” (QS. Al- An’am ayat 121)
BACA JUGA:Sudan Semakin Mencekam! 7 Mahasiswa Asal Pagar Alam Terjebak, Bagaimana Kondisinya?
4. Al-Jalalah (Hewan yang Memakan Kotoran)
Dalam hal ini yang dimaksud dengan al-jalalah adalah semua jenis hewan baik yang berkaki dua maupun berkaki empat yang makanannya adalah kotoran, baik itu kotoran manusia maupun kotoran hewan lainnya.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memakan jallalah dan susunya.” [Hadits Riwayat. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Adapun alasan mengapa Al- jallah diharamkan adalah karena adanya pengaruh dari kotoran yang dimakan hewan-hewan tersebut pada perubahan bau dan rasa dari daging dan susu yang dihasilkan dari hewan-hewan tersebut. Akan tetapi jika pengaruh dari kotoran tersebut telah hilang, maka hukum memakan hewan-hewan tersebut menjadi halal.
BACA JUGA:Bikin Betah Ibadah, 5 Daftar Masjid Terindag dan Megah yang Ada di Indonesia
5. Darah yang MengalirBACA JUGA:'The Haunting of Hill House', Serial Film Horor yang Populer di Netflix
Makanan haram selanjutnya adalah darah yang mengalir. Dalam Alquran surat Al- An’am ayat 145 dijelaskan bahwa selain bangkai dan daging babi, darah yang mengalir juga diharamkan untuk dimakan. Berdasarkan pada analisis kimia, menunjukkan bahwa darah mengandung uric acid (asam urat) dengan kadar yang cukup tinggi, sehingga apabila dikonsumsi akan berbahaya bagi kesehatan.
Dalam Alquran surat Al- An’am telah disebutkan bahwa yang diharamkan itu adalah darah yang mengalir, jadi dengan demikian darah-darah sisa yang masih menempal pada daging maupun tulang hewan yang disembelih tidaklah diharamkan.
Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah pernah mengatatakan bahwa “Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah adalah darah yang mengalir. Adapun sisa darah yang menempel pada daging, maka tidak ada satupun dari kalangan ulama’ yang mengharamkannya.” (dinukil dari Al-Mulakhas Al-Fiqhi)
BACA JUGA:Akibat Konflik Sudan! 44 Mahasiswa Asal Sumbagsel Terjebak, Kapan Mereka Akan Dievakuasi?
6. Hewan yang Diperintahkan oleh Agama untuk Dibunuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: merdeka.com