Pelaku Penganiaya Dokter Carel Resmi Jadi Tersangka! Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Pelaku Penganiaya Dokter Carel Resmi Jadi Tersangka! Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun 6 Bulan Penjara-Foto: ist-
PAGARALAMPOS.COM, Lampung - Dua orang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan terhadap dr. Carel Triwiyono Hamonangan Ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat , pada Sabtu (22/4/2023) lalu, Dr.Carel merupakan dokter internship di Puskesmas Pajar Bulan Kecamatan Way Tenong.
Kedua tersangka yakni bernama Adi Wirahman warga Gg. Senen Griya Arta Blok A1 Nomor 5 kota Bandar Lampung dan Misran Hadi warga Gg. swadaya V no 5 LK II Kelurahan Gunung Terang, Bandar Lampung.
BACA JUGA: Perkuat Koordinasi dan Pererat Silaturahmi
Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu. Juherdi Sumandi, SH., mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, SIK, MH., mengatakan, kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 170 jo 351 KUHPidana.
"Keduanya dijerat pasal 170 Jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan," tegas Juherdi Sumandi, Rabu (26/4/2023).
BACA JUGA:5 Tips Aman Persiapan Menghadapi Arus Balik Mudik Lebaran
Ia melanjutkan, dengan alat bukti yang cukup keduanya kini resmi mengenakan baju oranye dalam hal ini baju tahanan Polres Lampung Barat, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. "Keduanya ditahan di Rutan Polres," kata dia.
Sementara itu, kecaman terus mengalir dari berbagai pihak, mulai dari Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Malahayati Lampung, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Anggota DPRD Provinsi Lampung hingga Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
BACA JUGA:Mau Beli Rumah Tapi Gaji Cuma 2 Juta Per Bulan, Begini Cara Nabungnya
Selain mengecam, sejumlah elemen ini meminta kepolisian mengusut tuntas, bahkan tidak memberikan ruang untuk ditempuhnya jalur damai.
Sementara itu, dr. Carel Triwiyono Hamonangan telah ditempatkan oleh IDI di sebuah rumah yang tempatnya dirahasiakan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
BACA JUGA:Jangan Tunda! Begini Tips Menabung Cepat yang Efektif untuk Menikah
Untuk diketahui, kronologis kejadian berawal saat pasien yang juga pelaku Hadi Wirahman datang ke di Puskesmas Pajarakan dengan keluhan nyeri Ulu hati, kemudian Korban memberikan obat sesuai keluhan dan SOP Puskesmas.
Saat itu masih mengeluh sakit dibagian Ulu Hati, kemudian korban menjelaskan kepada keluarga pasien bahwa obat-obatan sudah diberikan dan dilakukan observasi dan menunggu efek obat bekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: