BREAKING NEWS : Bupati Nonaktif Meranti M Adil Gadaikan Kantornya ke Bank Rp 100 Miliar

BREAKING NEWS : Bupati Nonaktif Meranti M Adil Gadaikan Kantornya ke Bank Rp 100 Miliar

BREAKING NEWS : Bupati Nonaktif Meranti M Adil Gadaikan Kantornya ke Bank Rp 100 Miliar--

MERANTI,PAGARALAMPOS.COM - Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti di Riau  ternyata digadaikan oleh Bupati Meranti M Adil yang sudah tidak aktif.

Hal itu terungkap setelah M adil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti Asmar membenarkan bahwa kantor pemerintahan Kabupaten Meranti telah digadaikan oleh M Adil.

Asmar mengatakan, kantor pemerintah digadaikan Rp 100 miliar kepada Bank Riau.

BACA JUGA:Parah! Kecelakaan Maut Beruntun di TOL Boyolali Memakan Korban

"Yang digadaikan itu Mes Dinas PUPR Meranti dan Kantor Bupati. Aset bangunan dijadikan jaminan pinjaman ke Bank Riau Kepri senilai Rp 100 miliar," kata Asmar saat dihubungi wartawan, Jumat 14 April 2023.

Asmar mengatakan, aset bangunan itu digadaikan Adil pada 2022.

Namun, dari pinjaman Rp 100 miliar yang diajukan, bank hanya mencairkan 59%.

Dana pinjaman tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalandi Meranti.

BACA JUGA:Dikritik Tak Maju-maju, Ternyata Gubernur Lampung Punya Kekayaan Rp 22,6 Milyar

"Baru digadaikan 2022 kemarin. Tapi uang itu baru cair 59 persen, berarti Rp 59 miliar," sebut Asmar.

Setelah dikonfirmasi ke pihak bank, cicilan  utang yang dibayarkan hanya Rp 12 miliar, ujarnya.

Sejak M Adil menggadaikan aset kantor Bupati Meranti, Pemkab Meranti harus membayar cicilan per bulan sebesar Rp 3,4 miliar.

"Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp3,4 miliar," kata Asmar.

BACA JUGA:Tips Mengatasi Diare yang Dapat Dilakukan di Rumah

Seperti diketahui, Bupati Kepulauan Meranti M Adil ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 6 April 2023 malam.

M Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: