Tenaga Honorer K2 Bisa Diangkat Jadi CPNS 2023, Cek Syarat Disini

Tenaga Honorer K2 Bisa Diangkat Jadi CPNS 2023, Cek Syarat Disini

Honorer K2 Bisa Diangkat Jadi CPNS --

JAKARTA,PAGARALAMPOS.COM - Informasi mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS, PPPK, atau ASN banyak disebarluaskan karena diketahui bahwa pemerintah sedang mencari solusi atas permasalahan tenaga honorer.

Dikatakan bahwa tenaga honorer akan diselesaikan sebelum November 2023, yang bahkan berbagai pihak mulai dari pemerintah pusat, Kementerian PANRB, BKN, dan yang lain sedang mencari opsi terbaik terkait masalah tersebut.

Rencananya pegawai berstatus honorer akan dihapuskan dari instansi pemerintah mulai tahun 2023.

Kebijakan tersebut sebagaimana tertulis dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:Pasti Lulus CPNS, Wajib Lakukan Ini!

Diatur dalam pasal 8, pegawai pemerintas secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

Sebab pemerintah nantinya hanya akan mengakui ASN dengan dua status saja yaitu lewat seleksi CPNS dan PPPK.

Sehingga CPNS 2023 diprioritaskan untuk tenaga honorer K2 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu juga termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK.

BACA JUGA:Usia 60 Tahun Masih Bisa Daftar CPNS dan PPPK? Simak Selengkapnya Disini!

Diatur pada Pasal 96, pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.

Permasalahan tenaga honorer masih menjadi perbincangan hangat saat ini karena jumlah tenaga honorer di semua instansi mencapai jumlah 2,3 juta tenaga honorer.

Namun tenaga honorer kategori II atau K2 untuk bisa jadi CPNS 2023, tapi tentu saja ada kriteria persyaratan yang perlu dipenuhi.

Kebijakan terkait tenaga honorer K2 bisa jadi CPNS 2023 ini sebenarnya telah digagas pada masa mendiang Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

BACA JUGA:4 Rekomendasi Motor Matik Murah

Dikutip dari laman resmi MenpanRB, Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.

Keputusan ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Bahkan Tjahjo Kumolo sempat menjelaskan untuk mengatasi hal ini bisa saja pengangkatan pegawai pemerintah dilakukan melalui pola outsourcing.

Tentunya, dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing kementerian/lembaga/daerah (K/L/D).

BACA JUGA:Catat! CPNS Bisa Gagal Menjadi PNS Karena 7 Hal ini!

Tjahjo menegaskan kebijakan ini akan memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena ASN sudah memiliki standar penghasilan/kompensasi.

Sedangkan tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, sehingga ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).

Kini masa kepemimpinan Abdullah Azwar Anas, Menteri PANRB yang baru, kebijakan pengangkatan tenaga honorer bisa jadi CPNS 2023 ini masih berproses.

Saat ini, KemenpanRB telah melakukan proses pendataan non-ASN untuk mengetahui seberapa banyak jumlah tenaga honorer dan pegawai non-ASN lain yang perlu diprioritaskan.

BACA JUGA:Catat Tanggalnya, Berikut Simulasi Jadwal CPNS 2023 yang Bakal Dibuka Akhir Bulan Juni

Hasil pendataan non-ASN pada instansi pusat maupun daerah pasca uji publik didapatkan jumlah 2.360.723 orang.

Menteri Anas menegaskan pendataan ini bukan otomatis akan diangkat menjadi ASN.

Ada sejumlah syarat dan ketentuan yang wajib diketahui para tenaga honorer kategori II atau K2 untuk bisa diangkat menjadi CPNS tahun 2023.

Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan:

BACA JUGA:Siap-siap Auto jadi PNS, Ini Daftar Instansi dan Sekolah Kedinasan yang Buka Formasi CPNS 2023

Masa kerja 20 tahun ataupun lebih secara terus-meneruss

Masa kerja 10 hingga 20 tahun secara terus-menerus.

Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus.

Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun secara terus-menerus.

BACA JUGA:5 Daftar Sekolah Ikatan Dinas dan Jurusannya, Lulus Bisa Jadi CPNS!

Kriteria lama masa kerja tidak berlaku bagi pegawai honorer tenaga dokter yang sedang bertugas.

Proses pengangkatan diprioritaskan untuk tenaga honorer dengan usia paling tinggi ataupun masa pengabdian paling lama.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: