Catat! CPNS Bisa Gagal Menjadi PNS Karena 7 Hal ini!
Catat! CPNS Bisa Gagal Menjadi PNS Karena 7 Hal ini!--
PAGARALAMPOS,COM, PAGAR ALAM - Tahun ini pemerintah akan mengumumkan penerimaan CPNS dan PPPK 2023. Untuk menjadi seorang PNS pastinya akan melalu beberapa tahapan dan proses yang cukup panjang. Bahkan kali ini Pemerintah juga membuka pendafatarn resmi untuk formasi kebutuhan, yang ditujukan untuk lulusan SMA,D3 hingga S1.
Terdapat 4.672 Formasi pada CPNS 2023 untuk lulusan SMA yang ingin menjadi abdi negara. Tentunya peluang ini sangat sayang jika sampai dilewatkan begitu saja, karena siapa tahu kamu yang jadi abdi negara berikutnya.
BACA JUGA:Lakukan 9 Hal ini Jika Kamu Mau Lulus PNS dan PPPK!
Untuk menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), beberapa rangkaian seleksi harus dilakui. Seperti seleksi administrasi, tes seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan sistem online atau yang lebih dikenal denga (CAT), serta tes seleksi Kompetensi bidang (SKB).
Jika kalian sudah lulus semua tahapan di atas, kalian baru bisa meneruskan ke proses selanjutnya, dan berpeluang menjadi CPNS. Namun jika gagal maka otomatis kalian tidak bisa lolos CPNS.
BACA JUGA: 8 Instansi Yang Membuka Lowongan CPNS Untuk Lulusan SMA 2023, Cek Selengkapnya Disini!
Perlu juga diingat, seorang CPNS tidak serta merta lantas diangkat menjadi PNS setelah dinyatakan lolos tes.
Pengangkatan CPNS menjadi PNS tetap harus melalui sejumlah tahapan dan memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan.
Dikutip dari Instagram BKNgoidofficial, menuliskan “#SobatBKN, lulus pendidikan dan pelatihan (diklat) selama satu tahun serta sehat jasmani dan rohani adalah syarat utama CPNS diangkat menjadi PNS"
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023 untuk Lulusan SMA Telah Dibuka, Cek Jurusanmu Disini!
PPK akan mengangkat CPNS menjadi menjadi PNS untuk yang telah memenuhi persyaratan. Sementara bagi CPNS yang tidak memenuhi syarat, dapat diberhentikan sebagai CPNS.
Masih dikutip dari instagram BKN ada sejumlah kondisi di mana CPNS dianggap tidak memenuhi syarat sehingga gagal menjadi PNS.
1. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
2. Meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: