Wajib Baca, Pelamar CPNS Bisa Refund e-Meterai, Caranya Gampang Kok!
Foto : Refund e materia-Ilustrasi,-Detikfinance.com
PAGARALAMPOS.COM - Pembelian meterai elektronik atau e-meterai melalui situs Perum Peruri meterai-elektronik.com sempat mengalami masalah beberapa waktu lalu.
Padahal, e-meterai dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Bagi masyarakat atau pelamar CPNS yang mengalami kendala transaksi bisa meminta pengembalian dana atau refund.
"Permintaan pengembalian dana akan diproses maksimal 45 hari kalender," demikian keterangan dalam unggahan Instagram Peruri.
Dana yang dikembalikan sejumlah 100% dikurangi biaya transfer. Untuk pengembalian ini ada beberapa data yang perlu dilampirkan yakni nomor handphone, nama, bukti pembayaran, sisa kuota saat ini, dan nomor invoice yang dibatalkan.
BACA JUGA:Masih Bingung Beli E Materai CPNS, Cek Disin
Kemudian pembeli mengirimkan email ke [email protected] dengan subject CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian meterai-elektronik.com. Ketentuan ini khusus untuk transaksi mulai tanggal 3 September 2024 pukul 00.00.
"Kami memahami bahwa terkadang terjadi kendala dalam proses pembelian e-Meterai anda. Jangan khawatir untuk sobat CASN yang telah berhasil melakukan pembelian e-Meterai.
Pada website *Meterai-elektronik.com* dan kuotanya tidak digunakan, bisa melakukan pengembalian dana," bunyi keterangan Peruri.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas meminta kepada seluruh pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 untuk menyiapkan berkas pendaftaran dengan lebih seksama dan detail agar tidak terjadi kesalahan.
BACA JUGA:Begini Bocoran Soal SKD CAT BKN CPNS 2024
Hal ini dilakukan sembari menunggu perbaikan terkait pembelian dan pemanfaatan meterai elektronik.
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pendaftaran CPNS. Hal itu terjadi karena adanya permasalahan pada situs pembelian e-meterai.
Masa pendaftaran CPNS awalnya akan ditutup pada 6 September 2024 pukul 23.59 WIB, namun akhirnya diperpanjang hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: