UMKM Siap-siap Kena Sanksi, Jika Tidak Memiliki Serifikat Ini!

UMKM Siap-siap Kena Sanksi, Jika Tidak Memiliki Serifikat Ini!

UMKM Siap-siap Kena Sanksi, Jika Tidak Memiliki Serifikat Ini!--

PAGARALAM POS, Pagaralam – UMKM Siap-siap Kena Sanksi, Jika Tidak Memiliki Serifikat Ini. Kampanye mandatori halal produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa sembelihan, gencar dilakukan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Pagaralam kepada pelaku usaha dan UMKM di Kota Pagaralam.

Ini bagian dari bentuk sosialisasi, terhitung 17 Oktober 2024 mendatang, semua produk baik itu makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong, untuk produk makanan dan juga minuman harus sudah bersertifikat halal. Dan kalau belum, maka siap-siap kena sanksi !!!.

“Ya, saat ini kita tengah gencar melakukan kampanye wajib halal, terhadap produk makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong, untuk produk makanan dan minuman harus sudah bersertifikat halal,” ungkap Kepala Kankemenag Pagaralam, H Santoso SPd MM didampingi Kasi Bimas Islam Sumaji SAg.

Menurut Sumaji, sejauh ini pihaknya memfokuskan terhadap produk makanan lebih dahulu, sedangkan untuk jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, tentu masih perlu waktu dan dilakukan secara bertahap.

BACA JUGA:PaDi UMKM Tingkatkan Peran Pelaku Bisnis Lokal Sumut

Syarat dalam pengurusan atau pembuatan sertifikat halal ini, diakui Sumaji, tentulah cukuplah mudah antara lain seluruh bahan dipastikan kehalalannya, dokumen pelaku usaha (KTP), kategori usaha mikro/kecil, foto produk dan Nomor Izin Berusaha (NIB) dan jika belum punya dibantu dibuatkan.

“Bagi pelaku usaha yang tidak mengurus atau membuat sertifikat halal, maka siap-siap akan dikenakan sanksi. Diharapkan setelah penerapan ini, kedepan setelah tanggal 17 Oktober 2024 itu, hanya ada barang halal dan tidak halal,” tandasnya.

Kampanye mandatori halal produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa sembelihan, gencar dilakukan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Pagaralam kepada pelaku usaha dan UMKM di Kota Pagaralam.

Ini bagian dari bentuk sosialisasi, terhitung 17 Oktober 2024 mendatang, semua produk baik itu makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong, untuk produk makanan dan juga minuman harus sudah bersertifikat halal. Dan kalau belum, maka siap-siap kena sanksi !!!.

BACA JUGA:Kunjungi DIY, Komisi VI Tuntaskan Kredit Macet UMKM Korban Gempa 2006

“Ya, saat ini kita tengah gencar melakukan kampanye wajib halal, terhadap produk makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong, untuk produk makanan dan minuman harus sudah bersertifikat halal,” ungkap Kepala Kankemenag Pagaralam, H Santoso SPd MM didampingi Kasi Bimas Islam Sumaji SAg.

Menurut Sumaji, sejauh ini pihaknya memfokuskan terhadap produk makanan lebih dahulu, sedangkan untuk jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, tentu masih perlu waktu dan dilakukan secara bertahap.

Syarat dalam pengurusan atau pembuatan sertifikat halal ini, diakui Sumaji, tentulah cukuplah mudah antara lain seluruh bahan dipastikan kehalalannya, dokumen pelaku usaha (KTP), kategori usaha mikro/kecil, foto produk dan Nomor Izin Berusaha (NIB) dan jika belum punya dibantu dibuatkan.

“Bagi pelaku usaha yang tidak mengurus atau membuat sertifikat halal, maka siap-siap akan dikenakan sanksi. Diharapkan setelah penerapan ini, kedepan setelah tanggal 17 Oktober 2024 itu, hanya ada barang halal dan tidak halal,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: