Sambo Dijatuhi Hukuman Mati
Terdakwa ferdy sambo-Tangkapan Layar-sumeks.co
"Berdasarkan keterangan Barbuk dan Ahli Arif Sumirat, Rifaizal Samual, serta keterangan saksi Richard, dapat disimpulkan tiga fakta," ujar Hakim Wahyu.
BACA JUGA:Hukuman Kasus Pembunuhan Belum Selesai, Mantan Kades di Muba ini Dijerat Kasus Korupsi ADD
Fakta pertama, kata hakim, terdakwa Ferdy Sambo yang berada di tempat kejadian membawa pistol di pinggul kanannya.
Kedua, terdakwa memiliki senjata api merek Glock-17 Austria dengan nomor seri 135, kata hakim.
Fakta ketiga, lanjut Wahyu, magasin Glock-17 yang digunakan saksi Richard Eliezer untuk menembak korban Yosua menyisakan 12 butir peluru.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan enam peluru merek pin 9CA, lima peluru merek SMB 9x19, dan satu peluru merek luger Z7 9 mm.
BACA JUGA:PUPR Percepat Penyelesaian Jalan Tol Cisumdawu
"Dan peluru merek luger 9 mm itu identik dengan senjatanya dengan peluru yang dimiliki terdakwa pada saat penyitaan," ujar Hakim Wahyu.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut agar mantan Kepala Divisi Propam Polri itu divonis penjara seumur hidup dalam kasus ini. MFerdy Sambo diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 1 KUHP.
Mantan Dirtipidum Bareskrim Polri itu ditetapkan sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Joshua.
Artikel ini telah tayang di laman Sumeks.co : Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co