Hukuman Kasus Pembunuhan Belum Selesai, Mantan Kades di Muba ini Dijerat Kasus Korupsi ADD

Hukuman Kasus Pembunuhan Belum Selesai, Mantan Kades di Muba ini Dijerat Kasus Korupsi ADD

sidang pembacaan keputusan terdakwa Syukri alias Anang di pengadilan tipikor Palembang senin 13 Februari 2023--

PALEMBANG, PAGARALAMPOS.COM - Hukuman atas kasus pembunuhan yang dilakukannya belum selesai, kini Sukri (44) kembali berurusan dengan hukum.

Mantan Kepala Desa Tampang Baru Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba itu diduga terjerat kasus tindak pidana korupsi anggaran ADD tahun anggaran 2014.

Dugaan kasus korupsi terjadi, saat mantan kades periode 2009 - 2015 itu masih aktif menjabat kades Tampang Baru.

Kades Tampang Baru, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Syukri alias Anang (53) periode 2009-2015 harus mendekam di penjara lebih lama di Lapas Sekayu Muba.

BACA JUGA:Anak Sungai Musi Terancam Karena Eceng Gondok

Pasalnya, terdakwa sekaligus terpidana kasus tindak pidana pembunuhan kembali dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, atas kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2014 senilai lebih kurang Rp233 juta, Senin 13 Februari 2023.

Ini cara untuk menambah tinggi badan Anda? +10 cm dalam 2 bulan

Selain pidana pokok 2 tahun penjara, terdakwa Syukri alias Anang juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH, dalam pertimbangannya terdakwa Syukri sebagai Kades Tampang Baru Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba periode 2009-2015, telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Seorang Wanita di Muratara Tertangkap Bawa Ekstasi

"Sebagaimana diatur dan diancam dalam subsider Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor," kata majelis hakim bacakan uraian pertimbangan putusan pidana.

Dalam perbuatannya, ditegaskan majelis hakim bahwa terdakwa sebagaimana fakta Yuridis telah terbukti menggunakan dana desa tidak sesuai dengan daftar usulan rencana pembangunan.

Selain itu, dalam pertimbangan vonis pidananya perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban, tidak membayarkan honorarium perangkat desa dan lain-lain serta disinyalir ADD desa Tampang Baru digunakan untuk keperluan pribadi.

"Sehingga atas perbuatan terdakwa berdasarkan audit kerugian negara dalam pengelolaan belanja langsung Alokasi Dana Desa senilai lebih kurang Rp233 juta ,"terang majelis hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: