Tidak Bayar Lembur Karyawan, Pemerintah Langsung Turun Tangan

Tidak Bayar Lembur Karyawan, Pemerintah Langsung Turun Tangan

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang-Tangkapan Layar-kemnaker.go.id

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah melalui Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah Mediator Hubungan Industrial Disnaker Grobogan, dan Polres Grobogan periksa PT SAI Apperal Industries di Grobogan, Jawa Tengah.

Hal tersebut dilakukan terkait video viral pekerja yang tidak menerima gaji setelah lembur.

Menanggapi hal itu, PT SAI Apparel Industries akhirnya di periksa pada Jumat 3 Februari 2023 lalu.

Mengutip kemnaker.go.id, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, mengatakan, hasil pemeriksaan Tim di lapangan, benar terjadi ada adu mulut antara pekerja a.n Erma dengan TKA asal India a.n Shaji. 

BACA JUGA:Polda Sumsel Antisipasi Potensi Kerawanan Pemilu

"Pihak TKA telah meminta maaf dan selanjuntnya akan dipanggil Polres Grobogan. Sementara pekerja menyatakan akan menghormati peraturan perusahaan yang berlaku," kata Haiyani melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu 4 Februari 2023 kemarin.

Haiyani menjelaskan, dari hasil pemeriksaan juga didapati adanya pelanggaran terhadap pembayaran upah lembur yang terjadi sejak September 2022. 

"Pihak perusahaan sudah menyatakan akan membayar kekurangan upah lembur tersebut, terhitung 5-6 hari sejak hari pemeriksaan," jelasnya. 

Terhadap pelanggaran normatif, Haiyani menegaskan agar perusahaan mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, serta akan diterbitkan Nota Pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan. 

"Agar kejadian serupa tidak terjadi baik di perusahaan bersangkutan maupun perusahaan lainnya, kami meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog sosial manakala ada masalah ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya," ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di laman kemnaker.go.id : Ada Karyawan Lembur Tetapi Tak Dibayar, Pemerintah Turun Tangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemnaker.go.id