Pengertian hingga Tujuan Pernikahan dalam Islam yang Perlu Diketahui

Pengertian hingga Tujuan Pernikahan dalam Islam yang Perlu Diketahui

ilustrasi-Foto: Ist-

BENGKULU,PAGARALAMPOS.COM -  Ini pengertian hingga tujuan dari pernikahan dalam Islam, sebelum menetapkan untuk menjalin hubungan perlu mengetahui beberapa hal ini.

Istilah nikah berasal dari bahasa Arab yakni al-jam'u yang artinya bertemu atau berkumpul.

Nikah menurut istilah adalah hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan secara lahir dan batin, dengan akad yang dilakukan sesuai pada hukum syariat Islam untuk hidup bersama dalam rumah tangga.

Kebutuhan atau keinginan untuk menikah merupakan fitrah manusia.

BACA JUGA:Minta Giat Sambang dan Patroli Tetan Intens Dilakukan Polsek Dempo Selatan

Seseorang yang sudah dikatakan dewasa tentu memiliki keinginan untuk menikah, bersama seseorang yang punya tujuan, visi, misi serta hal lainya dan dirasa ada kecocokan diantara keduanya.

Rasulullah bersabda:

"Dari Abdullah bin Mas’ud RA Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam berkata kepada kami. Hai para pemuda, barangsiapa diantara kamu telah sanggup menikah, maka nikahlah. Karena nikah itu dapat menundukkan mata dan memelihara faraj (kelamin) dan barang siapa tidak sanggup maka hendaklah berpuasa karena puasa itu menjadi perisai (dapat melemahkan sahwat)”. (HR. Bukhari Muslim) Dikutip dari laman cendikia.kemenag.go.id, sebagian besar ulama mengatakan bahwa hukum nikah ini mubah yang artinya boleh dikerjakan dan ditinggalkan.

Namun, hukum nikah bisa saja berubah sesuai dengan kondisi seseorang yang akan menjalani pernikahan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: betv