13 Peta Badan Geologi Masuk dalam Kebijakan Satu Peta (One Map Policy)
13 Peta Badan Geologi Masuk dalam Kebijakan Satu Peta (One Map Policy)-Foto: Ist-
- Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Skala 1:50.000;
- Peta Hidrogeologi Skala 1:100.000;
- Peta Cekungan Air Tanah Minimal Skala 1:250.000;
BACA JUGA:Jadikan Saran Untuk Pembangunan Berkualitas
- Peta Kawasan Bentang Alam Karst Skala 1:50.000;
- Peta Sumber Daya Mineral Skala 1:50.000;
- Peta Sumber Daya Batubara Skala 1:50.000;
- Peta Sumber Daya Panas Bumi Skala 1:50.000; dan
- Peta Geologi Skala 1:100.000;
BACA JUGA:Skala Prioritas, Bertahap Lakukan Pembangunan
"Di dalam One Map Policy, secara nasional Badan Geologi adalah salah satu yang mengampu atau menjadi walidata peta kegeologian," tutur Wafid.
Sebagai informasi, Pada tahun 2016 Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan kebijakan Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP) melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
Inisiatif PKSP ini merupakan upaya perwujudan satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal sehingga dapat menjadi acuan yang akurat dan akuntabel dalam pelaksanaan berbagai kegiatan dan perumusan kebijakan berbasis spasial, karena seringnya terjadi permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang dan konflik agraria yang menghambat pembangunan infrastruktur dan pemerataan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia. (*)
Berita ini telah tayang dilaman esdm.go.id dengan judul : 13 Peta Badan Geologi Masuk dalam One Map Policy
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: