30 Kg Ganja Diselundupkan Lewat Palembang yang Akan Diedarkan di Jawa Barat, Berasal dari Medan
Barang bukti ganja kering yang diamankan ditunjukkan Kapolrestabes Palembang dan jajaran Satres Narkoba-Foto: ist-sumeks.disway.id
Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan ayat 111 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Ini Dia! Jalan Tol Sumatera Dengan Tarif Termahal Di Indonesia
Sementara itu, pelaku EF mengakui perbuatannya ini sudah yang kedua kali melakukan pengiriman barang ganja, yakni pertama tertangkap dan menjalani hukuman di Polres Bandung.
"Ganja dari Medan Pak mau diedarkan ke Jawa Barat. Untuk upah pengiriman, saya baru diberikan uang Rp 2 juta. Untuk secara keseluruhan, saya diupah Rp 9 juta. Sisanya akan didapatkan kalau barang tersebut sudah sampai ke tangan pemesan," terangnya.
Artikel ini Telah tayang Di Laman Sumeks.co : Asal Medan, 30 Kilogram Ganja yang Diselundupkan Lewat Palembang Akan Diedarkan di Jawa Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co