Berikut Data Provinsi dengan Perokok Terbanyak!

Berikut Data Provinsi dengan Perokok Terbanyak!

Ilustrasi Perokok-(kompas.com)-bengkuluekspress.disway.id

Kepulauan Bangka Belitung  26,84 persen

BACA JUGA:Ini Dia! Jalan Tol Sumatera Dengan Tarif Termahal Di Indonesia

Sumatera Utara 25,32 persen

Kepulauan Riau 23,08 persen

Kepala BPS Provinsi Bengkulu, Ir Win Rizal mengatakan kepada BE, Senin (2/1) "Jumlah perokok aktif di Bengkulu cukup banyak mencapai 32,16 persen dan di Sumatera berada diurutan kedua setelah Lampung." 

Banyaknya jumlah perokok aktif tersebut mengindikasikan bahwa ketergantungan masyarakat terhadap rokok masih cukup tinggi di Bengkulu. Bahkan komoditas ini ikut andil dalam memberikan sumbangan besar terhadap garis kemiskinan di daerah ini. Dimana rokok kretek filter memberikan sumbangan terhadap kemiskinan sebesar 13,81 persen di daerah perkotaan dan 9,9 persen di perdesaan.

BACA JUGA:Waspada, Tanda-tanda Infeksi pada Luka Pasca Operasi

"Ketergantungan terhadap rokok masih tinggi itu yang menyebabkan komoditas ini ikut menyumbangkan garis kemiskinan di Bengkulu," tuturnya.

Oleh sebab itu, ia mendukung, pemerintah yang telah menaikkan cukai rokok pada tahun 2023 ini. Sebab dengan naiknya harga rokok maka ada kemungkinan masyarakat akan mengurangi konsumsi rokok. 

"Kita berharap dengan harga rokok dinaikkan, maka masyarakat khususnya yang berstatus miskin tidak lagi membeli rokok," tutupnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Bengkulu, Ardhani Naryasti mengatakan, tarif cukai hasil tembakau (CHT), mulai dari rokok sigaret hingga rokok elektrik, resmi naik per 1 Januari 2023. Ketentuan kenaikan cukai rokok itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya. Serta tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. 

BACA JUGA:Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Kapolres : Pedagang Jangan Lagi Jual Miras

"Cukai rokok sigaret rata-rata naik sebesar 10 persen per tahun untuk dua tahun ke depan. Namun, khusus sigaret kretek tangan (SKT) kenaikan tarif cukainya maksimum 5 persen karena pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja. Sementara untuk jenis rokok elektrik rata-rata naik sebesar 15 persen dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 6 persen per tahun untuk dua tahun ke depan," kata Ardhani.

Ia mengatakan, instrumen cukai digunakan untuk mengendalikan konsumsi rokok, terutama untuk menangani prevalensi dari anak-anak usia 10-18 tahun yang merokok, yang di dalam RPJMN ditargetkan harus turun ke 8,7 persen pada tahun 2024. Selain itu, kenaikan cukai dilakukan dengan pertimbangan konsumsi rokok merupakan salah satu konsumsi terbesar dari rumah tangga miskin. Di sisi lain, rokok telah menjadi salah satu yang meningkatkan risiko stanting dan kematian. Maka, dengan pengenaan cukai diharapkan dapat mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok. 

"Dengan adanya cukai sebagai instrumen fiskal untuk mengendalikan konsumsi yang kemudian bisa mengurangi pravelensi," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bengkulu ekspres