Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Kapolres : Pedagang Jangan Lagi Jual Miras

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Kapolres : Pedagang Jangan Lagi Jual Miras

Tim Patroli Samapta mengamankan Miras saat giat patroli malam.-Ist-Humas Polres Pagar Alam

PAGAR ALAM,PAGARALAMPOS.COM – Giat patroli yang dilakukan personel Sat Samapta Polres PAGAR ALAM masih menemukan minuman keras (Miras, red) dijual peadagang kaki lima.

Untuk itu, menhantisiapsi dampak buruk akibat mengkonsumsi Miras, melalui Tim Patroli Samapta mengimbau pedagang dalam hal ini warung untuk tak lagi mengedarkan minuman beralkohol.

Informasi yang dihimpun Pagaralampos.com, temuan sejumlah Miras oleh petugas seperti jenis Mansion House, Vodka dan Frosh. Yang dijual PKL pada malam hari dikawasan Pasar Dempo Permai, Kecamatan Pagaralam Utara.

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan SIK melalui Kasat Samapta AKP Irwan Edi membenarkan giat patroli yang dilakukan personel sebagai upaya  antisipasi gangguan Kamtibmas.

BACA JUGA:Maksimalkan Pelayanan, Walikota Pagar Alam Resmikan Kantor Lurah Dempo Makmur

“Pada kesempatan belum lama ini, giat patroli malam anggota mengamankan sejumlah botol Miras di kawasan Pasar Dempo Permai yang dijual di warung,” ucap dia.

Ditambahkan Kanit Patroli Bripka Murdani, menindaklanjuti temuan botol Miras yang dijual tersebut PKLnya diberikan pembinaan agar tak menjual minuman beralkohol.

“Kita imbau agar tak lagi dijual oleh pedagang,” katanya.

Sebab, peredaran Miras sudah dipastikan dilarang dan melanggar hukum. Belum lagi, untuk diketahui dampak mengkonsumsi Miras tidak hanya buruk terhadap kesehatan namun juga berdampak terhadap gangguan Kamtibmas. Seperti keonaran dan kejahatan lainnya. 

Lanjut Bripka Murdani, pada kesempatan patroli malam, personel mengamankan 2 botol Miras jenis Mansion House, 2 botol Vodka dan satu botol Frosh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: