Rekrutmen Calon Anggota PKD di Perpanjang
PENDAFTARAN: Brosur pemberitahuan perpanjangan pendaftaran calon anggota PKD-Foto: Ist/Pagaralam Pos-
PAGARALAMPOS.COM,PAGARALAM – Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kota Pagaralam, memperpanjang masa pendaftaran dan penerimaan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk 35 Kelurahan/Desa yang ada di 5 Kecamatan Pagaralam.
Sekretaris Panwas Kota Pagaralam Rumi Sanjaya, S.pt, mengatakan, bahwa rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Ketua Bawaslu RI dengan Nomor : 5/KP.01/K1/01/2023. “Ya, kita memperpanjang masa pendaftaran,” bebernya. “Kesempatan bagi pemuda Kota Pagaralam untuk mendaftarkan diri di Panwas Kecamatan, sehubungan masa pendaftaran diperpanjang hingga 24-26 Januari 2023,” jelasnya.
Rumi juga menjelaskan, saat ini tahapan rekrutmen PKD sudah mulai dilakukan, mulai dari sosialisasi hingga penempelan pengumuman di kantor kelurahan desa se-Kecamatan Kota Pagaralam.
Rekrutmen, lanjut Rumi PKD ini juga dilakukan Panwascam di 5 Kecamatan se-Kota Pagaralam. Untuk jumlah PKD yang dipilih setiap Kelurahan atau Desa hanya satu orang. “Untuk Pagaralam sendiri totalnya 35 orang untuk 35 Kelurahan,” katanya.
BACA JUGA:Stunting Pagar Alam Terendah di Sumsel, Berada di Angka 11.6%, Wako Harapkan Bisa Diangka 1 Digit
Tambah Rumi, untuk syarat harus dilengkapi masyarakat yang hendak mendaftarkan diri menjadi PKD. Di antaranya memenuhi administrasi seperti berusia minimal 21 tahun saat mendaftar, berdomisili di Kecamatan Pagar Alam minimal pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, menyampaikan surat lamaran yang ditujukan ke Panwascam Pas foto 4×6 sebanyak 3 lembar berlatar merah, surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas, fotocopy KTP, fotocopy Ijazah yang berlegalisir, daftar riwayat hidup, membuat surat pernyataan.
“Untuk surat lamaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup telah kami sediakan dan tinggal di isi, pelamar bisa mengambil di kantor Panwascam atau di Kantor Bawaslu Kota Pagaralam,” pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: