Percepatan RUU PPRT Menjadi UU Landasan Utama Lindungi Pekerja Domestik

Percepatan RUU PPRT Menjadi UU Landasan Utama Lindungi Pekerja Domestik

Percepatan RUU PPRT Menjadi UU Landasan Utama Lindungi Pekerja Domestik-Kemnaker.go.id-Kemnaker.go.id

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan menyatakan, percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai Undang-Undang dapat menjadi landasan mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan, terutama melindungi para pekerja domestik.

BACA JUGA:Obat Muntaber yang Ampuh Tersedia di Apotek

“Dengan adanya UU PPRT ini, persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini dapat kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas,” kata Menaker Ida Fauziyah ketika menerima audiensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Periode 2022-2027 di Kantor Kemnaker Jakarta, pada Selasa (24/1/2023).

BACA JUGA: Usulan Skala Prioritas untuk Kebutuhan masyarakat

Ida Fauziyah mengatakan, kolaborasi dalam memberikan perlindungan terhadap PRT harus dimulai dari hulu.

“Kalau kita bisa menyelesaikan permasalahan perlindungan pekerja rumah tangga di hulu, hilir pasti akan mengikuti,” ucapnya.

Lebih lanjut Ida menambahkan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT agar menjadi UU dengan mengedepankan perlindungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pekerja sektor domestik.

BACA JUGA:Indonesia Persiapkan Jadi Tuan Rumah World Cup Rifle/Pistol 2023

“Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja di sektor domestik,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengapresiasi kolaborasi Komnas HAM dengan Kemnaker. Ia menyebut, pihaknya mendukung penuh komitmen pemerintah untuk melakukan percepatan pengesahan RUU PPRT menjadi UU.

BACA JUGA:AKBP Erwin Irawan Tegaskan Bhaninkamtibmas Hadir Ditengah Masyarakat

“Komnas HAM memberi perhatian terhadap kelompok-kelompok rentan dan marginal yang memiliki potensi kuat terhadap pelanggaran hak asasi manusia, baik hak ekonomi sosial budaya maupun hak sipil dan politik,” katanya.

 

Artikel ini telah tayang di laman kemnaker.go.id : Menaker: Percepatan RUU PPRT Menjadi UU Landasan Utama Lindungi Pekerja Domestik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemnaker.go.id