Akademisi Sebut Kenaikan Bipih 1444 H Rasional dan Tepat
---tangkapan layar -Net
JAKARTA, PAGRALAMPOS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) RI melakukan pengusulan kenaikan biaya haji yang harus dibayarkan oleh calon jemaah pada 2023 ini.
Akademisi Sebut Kenaikan Bipih 1444 H Rasional, Rp69 juta untuk Naik Haji.
Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan.
Sebagai informasi, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen pembiayaan lainnya bersumber dari nilai manfaat.
BACA JUGA:Demi Chip Slot, Pajri Nekat Bobol Warung
Yaitu, dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi. Pengembangan keuangan ini dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saipudin Jahar menilai usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) menjadi sekitar Rp 69,2 juta, sangat rasional dan tepat. Kenaikan ini, menurutnya, juga menjadi upaya untuk menghindari jebakan skema ponzi.
Dia menjelaskan, pemberian nilai manfaadt (NM) dana jamaah haji dari tahun ke tahun terus meningkat dan mengkhawatirkan keberlangsungannya. Misalnya, pada tahun 2010, nilai manfaat yang diberikan hanya Rp4,5 juta, sementara tahun 2014 sudah mencapai Rp19,24 juta.
”Ini mustahil. Inilah yang menjadi kekhawatirannya sehingga kecenderungan skema ponzi dalam penggunaan nilai manfaat dana haji,” kata dia dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (22/1/2022).
BACA JUGA:IAIN Madura Kukuhkan Dua Guru Besar Bidang Ulumul Qur’an dan Pemikiran Politik Islam
“Tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan skema Ponzi, karena ada unsur ketidakadilan dan berbahaya untuk jangka panjang,” sambungnya.
Seperti diketahui, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1444 H/2023 M rata-rata per jemaah sebesar Rp 69.193.733,60. Angka ini naik jika dibandingkan dengan Bipih 2022 M yang rerata berada pada kisaran Rp39 juta.
Asep menegaskan penyesuaian komposisi Bipih dan Nilai Manfaat dalam BPIH menjadi penting. Sehingga, biaya untuk berhaji lebih berkeadilan dan proporsional.
Asep yang juga Pembina Lazisnu Tangsel ini mengingatkan, kasus yang menimpa calon jemaah umrah First Travel tidak boleh terulang lagi. Harga murah yang ditawarkan First Travel, kata Lulusan McGill University dan Universitas Leipzig Jerman ini, ternyata karena perusahaan mempraktikkan skema Ponzi dalam pengaturan uang jemaahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kemenag.go.id