IAIN Madura Kukuhkan Dua Guru Besar Bidang Ulumul Qur’an dan Pemikiran Politik Islam

IAIN Madura Kukuhkan Dua Guru Besar Bidang Ulumul Qur’an dan Pemikiran Politik Islam

---tangkapan layar-Net

PAMEKASAN, PAGARALAMPOS.COM - Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura Diperkuat Guru Besar Ulumul Quran dan Pemikiran Politik Islam.

Institut Agama Islam Negeri (IAIN)  Madura kini telah memiliki guru besar yang lahir dari rahimnya sendiri. 

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura kini diperkuat dua guru besar baru. Prof DR. Muhamad Zahid, M.Ag, dikukuhkan sebagai guru besar bidang Ilmu Ulumul Quran. Sedangkan Prof. DR. Zainuddin Syarif, M.Ag dikukuhkan sebagai guru besar bidang ilmu Pemikiran Politik Islam.

Keduanya dikukuhkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali. “Saya percaya saudara akan mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya dalam mengemban tugas di IAIN Madura,” kata Nizar Ali, Sabtu (21/1/2023).

BACA JUGA:Kementerian Agama Kembali Luncurkan 1000 Kampung Zakat

“Selamat kepada kedua guru besar yang sudah dikukuhkan. Kiranya dapat memberi kontribusi bagi peningkatan kualitas kampus ke depan, dan menjadi pemicu bagi dosen lainnya untuk penambahan guru besar di IAIN Madura,” sambungnya.

Nizar Ali menyampaikan bahwa salah satu isu penting dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (PP No. 46/2019) adalah kewenangan terkait penilaian dan penetapan angka kredit (PAK) jabatan fungsional Lektor Kepala (LK) dan profesor bagi dosen rumpun ilmu agama.

Kementerian Agama sendiri melihat terbitnya PP No. 46/2019 merupakan bentuk pengakuan masyarakat terhadap eksistensi dan kontribusi pendidikan keagamaan dalam pembangunan nasional.

“Hal ini menunjukkan bahwa reputasi PTKI di tengah masyarakat semakin baik. Ini adalah buah dari kontribusi sivitas akademika PTKI melalui berbagai prestasi yang ditorehkan oleh dosen dan mahasiswa,” kata Nizar Ali.

BACA JUGA:Waspada 5 Bahaya Konsumsi Minuman Manis Terhadap Kesehatan

Kemenag telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor dalam Rumpun Ilmu Agama.

Selanjutnya, terbit Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 856 Tahun 2021 tentang Pedoman Operasional Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor dalam Rumpun Ilmu Agama.

“Dengan hadirnya dua regulasi ini, maka di akhir tahun 2021 Kemenag telah melakukan proses penilaian PAK profesor bagi dosen rumpun ilmu agama di lingkungan PTKI. Dan bertepatan dengan Hari Amal Bhakti (HAB) tahun 2022, ada 15 profesor rumpun ilmu agama ditetapkan dan menerima SK sebagai profesor dari Menteri Agama.

“Sampai bulan Oktober tahun 2022, Menteri Agama telah menetapkan sebanyak 78 professor rumpun ilmu agama. Ini tentu capaian yang luar biasa,” kata Nizar Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenag.go.id