BNN RI Ajak Mahasiswa UNAS Perang Melawan Narkoba Melalui Seminar Pemberantasan Narkoba

BNN RI Ajak Mahasiswa UNAS Perang Melawan Narkoba Melalui Seminar Pemberantasan Narkoba

seminar pemberantasan narkoba -tangkapan layar -Net

PAGARALAMPOS.COM - Penuhi undangan Seminar Pemberantasan Narkotika yang diselenggarakan Universitas Nasional (Unas).

Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, S.I.K., S.H., M.H., dalam sambutannya, Brigjen Pol.

Roy Hardi Siahaan, mengatakan ketertarikannya hadir memenuhi undangan seminar ini guna mengajak mahasiswa UNAS untuk turut berperang melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia.

“UNAS memang dulu dikenal sebagai kampus yang banyak ditemukan kasus penyalahgunaan narkoba didalamnya. Tapi sekarang telah terbukti, hasil test urine beberapa waktu lalu menunjukan UNAS berhasil berbenah diri dan menerapkan zero tolerance terhadap narkoba”, ujar Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan saat menjadi narasumber dalam Seminar yang diselenggarakan di Aula Gedung Universitas Nasional, Jakarta, Selasa (17/1).

BACA JUGA:Cara Ampuh Obati Keloid, Kamu Wajib Tau!!

Roy Hardi Siahaan mengatakan dalam melaksanakan tugasnya BNN tidak hanya memiliki fungsi pemberantasan tetapi juga pencegahan, pemberdayaan masyarakat hingga rehabilitasi.

Ia berujar semua itu dapat terlaksana dengan maksimal karena adanya kerjasama dari stakeholder baik yang ada didalam dan luar negeri, salah satunya Universitas Nasional yang mewakili sektor pendidikan.

Lebih lanjut Roy Hardi Siahaan mengatakan setiap negara memiliki aturan sendiri dalam menangguli permasalahan narkoba di wilayahnya.

Indonesia, lanjut Roy Hardi Siahaan, memiliki aturan bahwa tidak semua pecandu narkotika harus dimasukkan ke dalam lembaga pemasyarakatan. Pecandu narkotika memiliki hak untuk mendapat pengobatan melalui upaya rehabilitasi secara gratis.

BACA JUGA:Lemigas Luncurkan Organic Foaming Agent untuk Atasi Water Blocking pada Sumur Gas

“Jadi bagi rekan-rekan yang memiliki teman ataupun saudara yang mengalami ketergantungan Narkoba, jangan sungkan untuk melapor dan menjalani rehabilitasi. Tanpa dipungut biaya sepeserpun”, tegas Roy Hardi Siahaan dihadapan peserta Seminar.

Namun, Lanjut Roy Hardi Siahaan, sanksi hukum akan tetap dijatuhkan apabila mereka terbukti memiliki keterlibatan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba, atau pengedar.

Masih menurut Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, pernah menyatakan bahwa Indonesia berada pada situasi darurat narkoba.

Hal tersebut menjadi salah satu dasar terbitnya Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bnn.go.id