Diduga Sebar Video Porno, Pemeran Wanita Dipolisikan Ketua DPRD Penajam Paser Utara
Diduga Sebar Video Porno, Pemeran Wanita Dipolisikan Ketua DPRD Penajam Paser Utara-Foto: net-lambe turah
JAKARTA,PAGARALAMPOS.DISWAY.ID – Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur, Syahruddin M Noor, melaporkan seorang diduga pemeran wanita dalam video porno berinisial FA (25) ke Bareskrim Polri.
Syahruddin mempolisikan FA terkait kasus dugaan penyebaran video pornografi melalui media elektronik. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juni 2022.
"Terkait dugaan tindak pidana menyebarkan konten pornografi melalui media elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, pada Selasa 17 Januari 2023.
"Terhadap tersangka FA telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. Sampai dengan saat ini penyidik telah melengkapi berkas perkaranya dan akan mengirimkan ke jaksa penuntut umum," tambahnya.
BACA JUGA: HEBOH! Bayi Berusia 4 Bulan Ditemukan di Belakang Kosan Mahasiswi
Sementara itu, secara terpisah, kuasa hukum FA, Zainul Arifin, menjelaskan, kliennya berkenalan dengan Syahruddin dari dua rekanannya tersebut. Kemudian, mengajak FA bertemu di salah satu mal di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada 16-17 September 2021.
Usai bertemu, FA dibujuk dan dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp 1,5 juta untuk melakukan hubungan pasangan suami istri.
“Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orang tuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya maka dengan berat hati, klien kami menyetujuinya,” ujar Zainul dalam keterangannya.
“Berselang beberapa menit terlapor masuk ke kamar hotel tersebut dan langsung mengajak klien kami untuk melakukan hubungan badan suami istri,” Sambungnya.
BACA JUGA:Puluhan pejabat dihukum Push Up. Sekda : Jika ada ASN kurang Bagus, Sekda nya Belum Maksimal
Usai melakukan hal itu, FA langsung diberikan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta oleh Syahruddin dan pergi meninggalkan hotel tersebut.
“Tanpa sepengetahuan klien kami, tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim, yang diduga melibatkan klien kami dengan terlapor yang sedang berada di kamar hotel dalam kondisi tanpa busana alias bugil,” tuturnya.
“Padahal jelas klien kami tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut, dan klien kami adalah sebagai korban atas dugaan membuat video pornografi,” tambahnya lagi.
Menurutnya, polisi juga perlu menahan Syahruddin disebutnya sebagai pemeran pria dalam video porno tersebut.
BACA JUGA:Puluhan pejabat dihukum Push Up. Sekda : Jika ada ASN kurang Bagus, Sekda nya Belum Maksimal
“Padahal sesungguhnya pelapor adalah diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang ada di video tersebut, yang hingga saat ini tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas diluar sana,” tandasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: lambe turah