Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup-Foto: ist-disway.id
“Dari bunyi Pasal 12 ayat (1) KUHP di atas, dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan,” demikian petikan artikel di hukumonline.com.
“Apabila maksud penjara seumur hidup artinya hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, maka yang demikian menjadi pidana penjara selama waktu tertentu.
Artikel ini telah tayang di laman Disway.id : Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Apa Artinya ?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id