Petani Harus Miliki Kartu Tani Untuk Beli Pupuk Subsidi

Petani Harus Miliki Kartu Tani Untuk Beli Pupuk Subsidi

Kartu tani untuk para petani sebagai syarat untuk membeli pupuk bersubsidi. (-(ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)-

PAGARALAMPOS.COM - Kartu Tani merupakan sarana akses layanan perbankan terintegrasi yang berfungsi sebagai simpanan, transaksi, penyaluran pinjaman hingga kartu subsidi (e-wallet). 

Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan Syahtomi, SP., M.M melalui Kepala Bidang Sarana Prasarana Julaeka, SP., M.M, saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023) menyebutkan sejauh ini Kementrian Pertanian telah menjalin kerjasama dengan Bank BRI untuk percetakan kartu Tani.

Sebanyak 36.576 Kartu Tani saat ini telah dicetak oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan dan diperuntukan bagi petani diwilayah tersebut.

Dari jumlah yang dicetak tersebut sudah disalurkan sebanyak 19.788 Kartu Tani yang diperuntukan bagi 14 Kecamatan.

BACA JUGA:Kementerian Agama dan Ruangguru Lakukan Kerjasama Melalui Diklat Online

Jumlah ini sendiri sejauh ini sudah mencapai 54 persen realisasi.

Sejauh ini Kartu Tani untuk OKU Selatan yang sudah dicetak adalah sebanyak 36.576.

Sedangkan yang sudah disalurkan sebanyak 19.788 Kartu Tani untuk 14 Kecamatan.

Namun, diungkapkannya, dari sekian banyak Kartu Tani yang dicetak tersebut ada beberapa data yang tidak valid sehingga belum disalurkan.

BACA JUGA:Ada Apa? Patroli Samapta Polres Pagar Alam Satroni Titik Lokasi Ini

"Yang tidak valid itu ada yang sudah meninggal, ada Kartu Tani atas nama ibu kandung padahal yang seharusnya anaknya, dan ada yang tidak valid data NIK sehingga tidak bisa disalurkan," tegasnya.

Untuk penyaluran ini sendiri, lanjutnya, diharuskan orang bersangkutan yang menerima kartu tersebut karena tidak bisa diwakilkan.

Dikatakannya dengan adanya kartu Tani ini nantinya akan memudahkan pengawasan, penyaluran pupuk akan terpantau sehingga tak ada lagi yang tidak dapat pupuk subsidi jika sudah ada kartu Tani.

Namun jika belum memiliki Kartu Tani maka tidak dapat, terkecuali kalau sudah terdaftar pada RDKK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: