Cek Disini! Peraturan Baru BPJS Kesehatan bagi Ibu Hamil

 Cek Disini! Peraturan Baru BPJS Kesehatan bagi Ibu Hamil

peraturan BPJS Kesehatan terbaru untuk ibu hamil-Foto: ist-disway.id

b.Satu kali pada periode 3 hari sampai dengan 7 hari pascapersalinan.

c.Satu kali pada periode 8 hari sampai dengan 28 hari pascapersalinan. 

d.Satu kali pada periode 29 hari sampai dengan 42 hari pascapersalinan. 

Pelayanan BPJS Kesehatan terbaru bagi bayi baru lahir diantaranya terdapat 3 kali pemeriksaan di antaranya: 

BACA JUGA:Kemenag Umumkan 75.083 Peserta Lolos Seleksi Adminintrasi Calon PPPK Tahun Anggaran 2022

a.Satu kali pada periode 6 jam sampai dengan 2 hari pascapersalinan.

b.Satu kali pada periode 3 hari sampai dengan 7 hari pascapersalinan. 

c.Satu kali pada periode 8 hari sampai dengan 28  hari pascapersalinan. 

Budi G. Sadikin selaku Kemenkes menjelaskan jika peraturan BPJS Kesehatan terbaru di mana biaya pengobatan BPJS ke rumah sakit naik sejalan dengan kebijakan peningkatan upaya promotif dan preventif di FKTP serta penilaian kinerja FKTP dalam memberikan pelayanan promotif dan preventif terbaik.

Selain itu dalam aturan ini juga akan bertambahnya layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS serta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis di FKTRL. 

 

 

artikel ini telah tayang di laman Dsiway.id : Peraturan BPJS Kesehatan Terbaru Untuk Ibu Hamil, Mulai Masa Kehamilan Hingga Melahirkan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id