Cek Disini! Peraturan Baru BPJS Kesehatan bagi Ibu Hamil

 Cek Disini! Peraturan Baru BPJS Kesehatan bagi Ibu Hamil

peraturan BPJS Kesehatan terbaru untuk ibu hamil-Foto: ist-disway.id

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM – Dalam peraturan BPJS Kesehatan 2023 ada empat poin baru untuk ibu hamil, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesahatan republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan.

Adapun empat peraturan BPJS Kesehatan terbaru untuk ibu hamil tertuang dalam pasal 18 hingga pasal 20 yang menyebutkan Tarif Non Kapitasi pelayanan kebidanan dan neonatal diberlakukan untuk pelayanan masa hamil (ante natal care), persalinan, masa sesudah melahirkan (post natal care) dan pra rujukan akibat komplikasi.

BACA JUGA:Simak Kabupaten di Sumatra Selatan dengan tingkat Penduduk Cerai Hidup tertinggi

Adapun peraturan BPJS Kesehatan 2023 untuk ibu hamil untuk pelayanan kesehatan masa kehamilan diatur dalam pasal 19 yang meliputi Pelayanan Kesehatan masa hamil (ante natal care) meliputi: 

a. Satu kali pada trimester pertama yang  dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan ultrasonografi (USG).

b. Dua kali pada trimester kedua yang dapat dilakukan oleh dokter atau bidan.

c. Tiga kali pada trimester ketiga yang dilakukan oleh dokter atau bidan, dengan kunjungan kelima dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan USG.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Penyaluran Tunjangan Guru 2023 Diubah

Sedangkan pelayanan persalinan peraturan BPJS Kesehatan terbaru yang tertuang pada pasal Pasal 20 meliputi pelayanan persalinan mulai dari pelayanan yang dilakukan oleh tim yang terdiri dari satu dokter dan dua tenaga kesehatan serta persalinan yang ditangani oleh dua orang tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam kondisi tidak ada dokter pada fasilitas kesehatan untuk pelayanan persalinan tanpa komplikasi.

BPJS Kesehatan juga akan memberikan pelayanan setelah melahirkan terhadap bayi seperti tertuang dalam pasal 21.

Adapun pelayanan kesehatan masa sesudah melahirkan (Post Natal Care) sebagaimana dimaksud dalam peraturan BPJS Kesehatan terbaru meliputi pelayanan kesehatan bagi ibu dan pelayanan kesehatan bagi bayi baru lahir.

BACA JUGA:Butuh Pinjaman Dana? Simak 3 Daftar Pinjol Bisa Pinjam Uang Rp 5 Juta Tanpa Jaminan Aman OJK 2023

Pelayanan BPJS Kesehatan 2023 bagi ibu dilakukan paling sedikit 4 (empat) kali yang meliputi: 

a.Satu kali pada periode 6 jam sampai dengan 2 hari pascapersalinan 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id